DENPASAR – Sapari meringis kesakitan saat dikeler petugas kepolisian Reskrim Polres Badung. Pria 35 tahun asal Jember, Jawa Timur, itu dihadiahi timah panas di kaki kirinya oleh
petugas lantaran mencoba menusuk petugas menggunakan pisau saat hendak ditangkap rumahnya, di Desa Gambirono, Kecamatan Bangsal Sari, Jember.
Sapari adalah pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kuwanji, Dalung, yang beberapa hari terakhir diburu aparat kepolisian.
Petugas Reskrim Polres Badung menggerebek rumah Sapari pada Minggu (6/5) sekitar pukul 16.00. Saat digerebek, bukannya menyerah Sapari justru melawan petugas.
Sapari mengeluarkan sebilah pisau dan berusaha menyerang petugas. Sejurus kemudian, petugas yang sudah siap langsung mengambil tindakan sigap dengan menembak kaki kirinya.
“Seketika tersangka langsung jatuh dan pisau yang digunakan untuk melawan terpental. Saat itu pula, anggota mengamankannya dan melakukan pengeledahan seisi rumah,” terang Kasat Reskrim Polres Badung AKP I Made Pramasetia kemarin.
Selain merasakan panasnya peluru, Sapari terancam mendekam di penjara selama lima tahun sebagaimana diatur pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan berbagai barang bukti yang diduga hasil kejahatan.
Dijelaskan Pramasetia, penangkapan terhadap tersangka Sapari berawal dari laporan korban Ni Komang Asti Dewi Wahyuni, 19, dengan nomor laporan polisi no. LB-B/397/XII/2017/Bali/Res Badung/ Sek Kuta Utara.
Dalam laporannya, mahasiswa salah satu kampus di Kota Denpasar itu mengaku kehilangan sepeda motor yang diparkir di halaman tempat tinggalnya di Jalan Tobing Sari, Kuwanji, Dalung.
Menindaklanjuti laporan, petugas reskrim kemudian melakukan penyelidikan mendalam di lokasi dan memeriksa rekaman kamera pengawas diseputaran lokasi.
“Tersangka terekam dengan jelas melakukan aksinya. Atas analisa dan identifikasi, akhirnya berhasil mengungkap identitas tersangka.
Hanya saja, setelah ditelusuri, ternyata sudah berhasil kabur ke luar Bali,” papar pria dengan pangkat tiga balok di pundak itu.
Petugas mengamankan barang bukti berupa satu kunci leter T untuk membobol sepeda motor korbannya.
Polisi juga mengamankan satu buah tang, satu buah gum (pembengkok besi), satu buah obeng, satu dompet warna coklat, uang Rp. 75.000.
Tidak hanya itu saja, dari tangan Sapari juga mendapat satu KTP dan Satu SIM C milik orang lain dengan nama Ibnu Hasan.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Badung untuk dilakukan penyelidikan mendalam. Saat ini, tersangka masih dalam pengembangan. Tersangka mengakui aksinya baru sekali.
“Tapi, beberapa fakta yang ditemukan adanya barang dengan identitas orang lain. Sehingga, besar kemungkinan ada lokasi lain. Saat ini masih kita kembangkan semuanya,” tukasnya