SINGARAJA – Dua orang karyawan di Hotel Taman Sari, Gerokgak, dilaporkan baru saja kena sanksi pemutusan hubungan kerja.
Kedua karyawan itu kemudian mesadu ke Dinas Tenaga Kerja Buleleng. Dari hasil mediasi, keduanya memenangkan sengketa ketenagakerjaan itu.
Pasalnya, manajemen hotel dianggap tak menempuh prosedur yang berlaku. Dua orang karyawan yang di-PHK itu masing-masing Ni Putu Widayanti, dan Madan.
Keduanya adalah pasangan suami-istri yang bekerja di hotel setempat. Tak dijelaskan secara rinci awal mula sengketa hubungan kerja itu.
Yang jelas, keduanya mengadukan masalah itu ke Disnaker Buleleng. Pihak Disnaker Buleleng pun berupaya menengahi masalah tersebut.
Dari pihak Disnaker Buleleng, mediasi dipimpin mediator Dewa Putu Susrama yang juga Sekretaris Dinskaer Buleleng.
Sementara dari pihak pengusaha dihadiri I Gusti Agung Ngurah Kertiyasa. Seluruh proses mediasi, dilakukan di Disnaker Buleleng.
Dari hasil kajian mediator, ternyata pemutusan hubungan kerja yang dilakukan manajemen, cacat prosedur.
Pasalnya pemutusan hubungan kerja, hanya bisa dilakukan oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Sebenarnya PHK bisa saja dilakukan, apabila ada kesepakatan dan perjanjian bersama antara pekerja dengan pengusaha melalui jalur mediasi. Hal itu sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Kami sudah mendengarkan penjelasan kedua belah pihak. Kami juga sudah mempertimbangkan dari aspek kajian hukum dan aturan yang berlaku.
Hasilnya baik pekerja maupun manajemen, sepakat PHK dilanjutkan dengan konsekuensi hak dan kewajiban pekerja harus dipenuhi,” jelas Sekretaris Disnaker Buleleng Dewa Putu Susrama.
Sebenarnya, kata Susrama, Disnaker sudah berupaya agar mediasi itu tak berujung pada pemutusan hubungan kerja.
Namun karena kedua belah pihak telah sepakat, maka proses itu tetap dilanjutkan. Pihak perusahaan pun tak perlu melanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial, karena telah sanggup memenuhi kewajiban yang harus dipenuhi.
Setelah di-PHK, masing-masing pekerja pun mendapat pesangong yang beragam. Masing-masing Ni Putu Widayanti mendapat pesangon hingga Rp 170 juta.
Sementara Madan mendapat pesangon hingga Rp 37,4 juta. “Kami harap pesangon itu bisa digunakan dengan bijak.
Paling tidak bisa digunakan untuk berwirausaha, sehingga bisa membuka lapangan kerja baru,” harap Susrama.