DENPASAR – Satuan Narkoba Polresta Denpasar mengamankan tiga orang pengedar narkoba masing-masing bernama Ari Hendro Yanto, 36; Ketut Mulyawan, 25, dan Yosua Simbolon, 20.
Para pengangguran ini diamankan di tiga lokasi berbeda dalam sepekan terakhir. Dari ketiga tersangka yang beda jaringan ini,
petugas mengamankan narkoba jenis shabu 16,22 gram, 45 butir ekstasi, ganja dengan berat 40,13 gram dan tembakau gorila seberat 6,84 gram. Juka di rupiahkan nilainya mencapai Rp 50 juta.
Wakapolresta Denpasar AKBP Nyoman Artana didampingi Kasat Narkoba Polresta Kompol Aris Purwanto menerangkan, penangkapan terhadap ketiga tersangka pengedar ini berawal dari laporan masyarakat.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap ketiganya. Ari Hendro diamankan pertama kali di Jalan Gatsu Barat pada Sebtu (4/5).
Dari tangannya petugas mengamankan 10 paket sabu dengan berat 11.45 gram da 45 butir ekstasi. Tersangka ini merupakan pengedar.
Dia mendapat upah Rp 50 ribu untuk sekali tempelan. Hanya saja, bandar yang memerintahnya itu tidak ia kenal dan hanya berkomunikasi melalui telepon saja. “Dia belum pernah di hukum,” paparnya.
Selanjutnya petugas mengamankan Ketut Mulyawan yang tinggal di Jalan Imam Bonjol, Denbar. Tersangka diciduk pada Senin (7/5).
Ia ditangkap di Jalan Raya Pemogan Denpasar Selatan saat melakukan tempelan. Dari tangannya petugas mengamankan 17 paket sabu dengan berat 4.77 gram.
“Mirisnya, tersangka ternyata sudah menjalani rehabilitasi di Bogor, Jawa Barat. Perihal asal usul sabu, ia mengaku dari seorang temannya yang bernama
Cici untuk kemudian di jual kembali seharga Rp 400.000,” paparnya sembari mengatakan bahwa pelaku ini juga pengedar dari jaringan berbeda. Asal usul sabu juga dari orang berbeda.
Saat ini, masih dilakukan pendalaman oleh penyidik. Tersangka terakhir adalah Simbolon. Pengangguran yang satu ini ditangkap di Jalan Jaya Giri, Denpasar Timur pada Selasa sore (8/5).
Dari tangannya, petugas mengamankan 5 (lima) paket ganja 40.13 gram dan 12 paket tembakau sintetis (tembakau gorilla) 6.84 gram.
Kepada petugas, tersangka mengaku sebagai pengedar barang laknat itu dan belum pernah dihukum.
Untuk penangkapan dalam sepekan itu, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa shabu 16,22 gram, 45 butir ekstasi, ganja dengan berat 40,13 gram dan tembakau gorila seberat 6,84 gram.
Hingga kini pihaknya masih kembangkan asal usul barang untuk ungkap bandarnya. “Tiga pelaku pengedar dan pemakai ini beda jaringan. Mereka ini jaringan terputus. Kami terus dalami keterangan para pelaku. Mereka dikenakan Pasal 112 ,” tutur AKBP Artana.