32.7 C
Jakarta
22 November 2024, 15:13 PM WIB

Beli Pistol Rakitan Online Rp 1,8 Juta, Putra Mantan Dewan Jadi TSK

RadarBali.com – Kasus kepemilikan senjata api illegal di kota seni tak henti-hentinya. Mantan anggota organisasi masyarakat (ormas), Gede Ekananda Sudirga, 23, warga Banjar Kutuh Kelod, Desa Petulu, Kecamatan Ubud, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api.

Pelaku yang juga putra mantan anggota DPRD Kabupaten Gianyar itu pun terancam dibui seumur hidup.

Kapolsek Ubud Kompol Nyoman Wirajaya menyatakan, Ekananda Sudirga ini terjaring sweeping yang digelar jajaran Polsek pada Minggu lalu (2/7) pukul 03.00, saat ada bazzar banjar di Desa Singakerta, Ubud.

“Saat razia, pelaku sudah kami amankan karena membawa pistol saat bazzar. Cuma waktu itu kami belum berani menetapkan tersangka karena pistol yang dibawa itu perlu dicek dulu,” ujar Kompol Wirajaya, saat press rilis dengan media kemarin (11/7).

Dari hasil pengecekan di laboratorium forensik Polda Bali, ternyata pistol yang dibawa oleh Ekananda Sudirga tersebut  jenis senjata api.

“Pistol ini rakitan lokal. Tapi, kami belum tahu di mana perakitannya,” ujarnya. Ditanya apakah dirakit di bengkel pistol rakitan di Jawa Tengah, Wirajaya belum menelusuri sejauh itu.

“Yang jelas, pistol ini dia beli secara online seharga satu juta delapan ratus (Rp 1.800.000, red),” terangnya.

Saat membeli, pelaku memperoleh 14 peluru. “Satu pelurunya sempat digunakan di ladang kosong untuk mencoba,” jelasnya.

Tidak saja pistolnya, pelurunya pun rakitan. Ujung peluru tersebut mirip peluru senapan angin untuk menembak burung.

Akan tetapi, ujung peluru itu disambungkan ke sebuah selongsong pipa kecil yang berisi mesiu. “Kalau ditembakkan ini berbahaya, ini masuk senjata api,” tandasnya.

Akibat ulahnya membawa pistol, Ekananda Sudirga pun dijerat dengan Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951. “Ini ancamannya bisa sampai seumur hidup,” tegasnya.

Disinggung soal pelaku yang merupakan putra mantan anggota dewan, Kompol Wirajaya mengakuinya. “Memang mantan anggota dewan, tapi saya belum pernah ketemu sama orang tuanya selama pemeriksaan di sini,” tukas Wirajaya yang mantan Kasatreskrim Polres Tabanan itu.

Sementara itu, Ekananda Sudirga yang merupakan bos vila itu mengaku tidak bermaksud berbuat onar. “Saya bawa hanya untuk jaga-jaga saja, karena saya sering keluar malam,” ujar pria bertato dengan rambut disemir kuning itu.

Walau membawa pistol, namun Ekananda menampik pistol itu dipergunakan untuk hal yang buruk.

“Tidak pernah saya pakai. Hanya disimpan saja. Pakai jaga-jaga kalau ada begal di jalan,” ujar mantan ormas itu.

Ekananda juga mengaku sudah dua tahun terakhir ini sudah pensiun di dunia ormas. “Sudah tidak aktif lagi,” tukasnya. 

 

RadarBali.com – Kasus kepemilikan senjata api illegal di kota seni tak henti-hentinya. Mantan anggota organisasi masyarakat (ormas), Gede Ekananda Sudirga, 23, warga Banjar Kutuh Kelod, Desa Petulu, Kecamatan Ubud, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api.

Pelaku yang juga putra mantan anggota DPRD Kabupaten Gianyar itu pun terancam dibui seumur hidup.

Kapolsek Ubud Kompol Nyoman Wirajaya menyatakan, Ekananda Sudirga ini terjaring sweeping yang digelar jajaran Polsek pada Minggu lalu (2/7) pukul 03.00, saat ada bazzar banjar di Desa Singakerta, Ubud.

“Saat razia, pelaku sudah kami amankan karena membawa pistol saat bazzar. Cuma waktu itu kami belum berani menetapkan tersangka karena pistol yang dibawa itu perlu dicek dulu,” ujar Kompol Wirajaya, saat press rilis dengan media kemarin (11/7).

Dari hasil pengecekan di laboratorium forensik Polda Bali, ternyata pistol yang dibawa oleh Ekananda Sudirga tersebut  jenis senjata api.

“Pistol ini rakitan lokal. Tapi, kami belum tahu di mana perakitannya,” ujarnya. Ditanya apakah dirakit di bengkel pistol rakitan di Jawa Tengah, Wirajaya belum menelusuri sejauh itu.

“Yang jelas, pistol ini dia beli secara online seharga satu juta delapan ratus (Rp 1.800.000, red),” terangnya.

Saat membeli, pelaku memperoleh 14 peluru. “Satu pelurunya sempat digunakan di ladang kosong untuk mencoba,” jelasnya.

Tidak saja pistolnya, pelurunya pun rakitan. Ujung peluru tersebut mirip peluru senapan angin untuk menembak burung.

Akan tetapi, ujung peluru itu disambungkan ke sebuah selongsong pipa kecil yang berisi mesiu. “Kalau ditembakkan ini berbahaya, ini masuk senjata api,” tandasnya.

Akibat ulahnya membawa pistol, Ekananda Sudirga pun dijerat dengan Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951. “Ini ancamannya bisa sampai seumur hidup,” tegasnya.

Disinggung soal pelaku yang merupakan putra mantan anggota dewan, Kompol Wirajaya mengakuinya. “Memang mantan anggota dewan, tapi saya belum pernah ketemu sama orang tuanya selama pemeriksaan di sini,” tukas Wirajaya yang mantan Kasatreskrim Polres Tabanan itu.

Sementara itu, Ekananda Sudirga yang merupakan bos vila itu mengaku tidak bermaksud berbuat onar. “Saya bawa hanya untuk jaga-jaga saja, karena saya sering keluar malam,” ujar pria bertato dengan rambut disemir kuning itu.

Walau membawa pistol, namun Ekananda menampik pistol itu dipergunakan untuk hal yang buruk.

“Tidak pernah saya pakai. Hanya disimpan saja. Pakai jaga-jaga kalau ada begal di jalan,” ujar mantan ormas itu.

Ekananda juga mengaku sudah dua tahun terakhir ini sudah pensiun di dunia ormas. “Sudah tidak aktif lagi,” tukasnya. 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/