RadarBali.com –Pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di Jembrana mulai diperketat menyusul adanya tindak kriminal yang dilakukan WNA di Denpasar beberapa waktu lalu.
Pengawasan dilakukan di sejumlah tempat terutama tempat wisata, namun hingga saat ini belum ada indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh WNA di Jembrana.
Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jembrana I Gusti Putu Ngurah Darma Putra mengatakan, pengawasan dilakukan oleh sejumlah instansi yang masuk dalam bagian tim pengawasan orang asing (Timpora) yang juga bagian dari komunitas intelijen daerah (Kominda), di antaranya Polres Jembrana, Kodim 1617/Jembrana, Kejaksaan Negeri Jembrana dan Badan Intelijen Negara daerah Bali.
Pengawasan yang dilakukan menjadi domain dari Kominda untuk penyerapan informasi di lapangan, kemudian disampaikan pada Timpora yang dibentuk oleh Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja.
“Sesuai dengan disampaikan imigrasi, mereka akan membantu kegiatan operasional di lapangan jika ada informasi dari kabupaten. Jadi, jika ada informasi A1, kemudian Timpora turun ke lapangan,” jelasnya.
Menurutnya, meski Kesbangpol Kabupaten menjadi sekretaris dalam Timpora, sifatnya koordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja.
Timpora yang baru sebulan lalu dibentuk adalah mata dan telinga dari Timpora, sedangkan untuk eksekutornya ketika ada informasi A1 dari Timpora daerah Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja yang turun dan bertindak.
Karena penanggungjawab dari Timpora ini adalah kantor imigrasi, pihaknya berharap nantinya Timpora tidak hanya melakukan sosialisasi ditingkat kabupaten, melainkan hingga ke desa terutama yang menjadi kawasan pariwisata sehingga masyarakat ikut berperan aktif dan bisa melapor jika ada WNA yang mencurigakan.
Akan tetapi, menurut Putra mengenai pengawasan terhadap WNA ini harus berhati-hati karena bisa mengganggu pariwisata.
Jadi, pengawasan yang dilakukan selama ini lebih banyak dengan cara berkoordinasi intensif dengan instansi lai.“Jangan sampai malah menakut-nakuti wisatawan,” pungkasnya