33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 14:13 PM WIB

Perdayai Empat Gadis Ingusan, Dukun Cabul Dituntut 9 Tahun

DENPASAR – Aksi A. Hilmi Asni alias Pak Asni alias Pak Bayu, 69, dukun cabul yang memperdayai empat gadis ingusan, Rabu (16/5) kemarin berakhir dengan tuntutan tinggi

Pada sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Peggy Elen Bawengan di hadapan Majelis Hakim

pimpinan I Gede Ginarsa menuntut terdakwa hukuman 9 tahun penjara dikurangi masa terdakwa menjalani hukuman sementara.

Tidak hanya hukuman penjara, terdakwa juga dituntut dengan hukuman denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

“Menuntut supaya Majelis Hakim yang menyidangkan dan memutus perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa A. Hilmi Asni alias Pak Asni alias Pak Bayu

dengan hukuman pidana selama 9 tahun penjara dikurangi masa terdakwa menjalani hukuman sementara, denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara,” terang Jaksa Peggy.

Sesuai surat tuntutan, hukuman tinggi bagi Pak Bayu, karena JPU menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar

Pasal 76 e jo Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Mendengar tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Ketty, menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan pada sidang pekan depan.

Perbuatan cabul terdakwa dilakukan di rumah terdakwa di Perum Puri Gading Jalan Tresna Asih, Lingkungan Bhuana Bugbug, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Desember 2017 lalu.

Berawal pada Sabtu, 2 Desember 2017 sekitar pukul 17.00, terhadap saksi korban Ni Putu AP, 11. Saat itu, korban sedang belanja di warung milik saksi I Nyoman Kerna.

Di warung itu, korban bertemu terdakwa. Terdakwa bertanya “Mau terapi otak gak biar pinter?,” oleh korban dijawab “Gimana caranya?,” Dibalas terdakwa “Belajar mantra Ida Sang Hyang Widhi,”.

Esok harinya, Minggu (3/12)sekitar pukul 15.00, korban Ni Putu Ap pun pamit pada ibunya, Ni Wayan Rt, mau terapi di rumah terdakwa.

Namun saat itu saksi Wayan Rt melarang korban dengan mengatakan jika tante korban sebelumnya waktu terapi malah disuruh buka baju oleh terdakwa.

Sayangnya korban tak mengindahkan larangan ibunya. Saksi korban pun tetap mendatangi rumah terdakwa.

Begitu memanggil nama “Om Bayu”, panggilan terdakwa, langsung disambut terdakwa dengan mempersilahkan korban masuk.

Singkat cerita, kondisi rumah yang sepi mendukung niat bejat terdakwa. Korban kemudian diminta tidur di atas ranjang dengan buku pelajaran korban dijadikan alas kepala.

Korban yang polos pun mengikuti arahan terdakwa. Layaknya seperti dukun asli, terdakwa mulai menggosokan kepala korban dengan

batu permata warna hijau sambil memperlihatkan rekaman orang telanjang dari Hp yang terdakwa sebut sebagai teknik terapi.

Setelah diperlihatkan video rekaman layak sensor, korban oleh terdakwa diminta membuka baju. Sempat menolak,

namun karena bujuk rayu terdakwa korban pun mengikuti perintah terdakwa dan melucuti semua pakaiannya. Insiden tak senonoh pun terjadi.

Selain korban, terdakwa juga memperdaya Ni Kadek IL dan Ni Kadek LA. Keduanya diperlakukan cabul oleh terdakwa. 

DENPASAR – Aksi A. Hilmi Asni alias Pak Asni alias Pak Bayu, 69, dukun cabul yang memperdayai empat gadis ingusan, Rabu (16/5) kemarin berakhir dengan tuntutan tinggi

Pada sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Peggy Elen Bawengan di hadapan Majelis Hakim

pimpinan I Gede Ginarsa menuntut terdakwa hukuman 9 tahun penjara dikurangi masa terdakwa menjalani hukuman sementara.

Tidak hanya hukuman penjara, terdakwa juga dituntut dengan hukuman denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

“Menuntut supaya Majelis Hakim yang menyidangkan dan memutus perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa A. Hilmi Asni alias Pak Asni alias Pak Bayu

dengan hukuman pidana selama 9 tahun penjara dikurangi masa terdakwa menjalani hukuman sementara, denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara,” terang Jaksa Peggy.

Sesuai surat tuntutan, hukuman tinggi bagi Pak Bayu, karena JPU menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar

Pasal 76 e jo Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Mendengar tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Ketty, menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan pada sidang pekan depan.

Perbuatan cabul terdakwa dilakukan di rumah terdakwa di Perum Puri Gading Jalan Tresna Asih, Lingkungan Bhuana Bugbug, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Desember 2017 lalu.

Berawal pada Sabtu, 2 Desember 2017 sekitar pukul 17.00, terhadap saksi korban Ni Putu AP, 11. Saat itu, korban sedang belanja di warung milik saksi I Nyoman Kerna.

Di warung itu, korban bertemu terdakwa. Terdakwa bertanya “Mau terapi otak gak biar pinter?,” oleh korban dijawab “Gimana caranya?,” Dibalas terdakwa “Belajar mantra Ida Sang Hyang Widhi,”.

Esok harinya, Minggu (3/12)sekitar pukul 15.00, korban Ni Putu Ap pun pamit pada ibunya, Ni Wayan Rt, mau terapi di rumah terdakwa.

Namun saat itu saksi Wayan Rt melarang korban dengan mengatakan jika tante korban sebelumnya waktu terapi malah disuruh buka baju oleh terdakwa.

Sayangnya korban tak mengindahkan larangan ibunya. Saksi korban pun tetap mendatangi rumah terdakwa.

Begitu memanggil nama “Om Bayu”, panggilan terdakwa, langsung disambut terdakwa dengan mempersilahkan korban masuk.

Singkat cerita, kondisi rumah yang sepi mendukung niat bejat terdakwa. Korban kemudian diminta tidur di atas ranjang dengan buku pelajaran korban dijadikan alas kepala.

Korban yang polos pun mengikuti arahan terdakwa. Layaknya seperti dukun asli, terdakwa mulai menggosokan kepala korban dengan

batu permata warna hijau sambil memperlihatkan rekaman orang telanjang dari Hp yang terdakwa sebut sebagai teknik terapi.

Setelah diperlihatkan video rekaman layak sensor, korban oleh terdakwa diminta membuka baju. Sempat menolak,

namun karena bujuk rayu terdakwa korban pun mengikuti perintah terdakwa dan melucuti semua pakaiannya. Insiden tak senonoh pun terjadi.

Selain korban, terdakwa juga memperdaya Ni Kadek IL dan Ni Kadek LA. Keduanya diperlakukan cabul oleh terdakwa. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/