SINGARAJA – Barang rongsokan di Pemkab Buleleng benar-benar menumpuk. Rongsokan itu dibiarkan begitu saja, tanpa ada tindak lanjut.
Rencananya rongsokan-rongsokan itu akan dihapuskan, melalui mekanisme lelang yang dilakukan Kantor Perbendaharaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singaraja.
Hal itu terungkap saat Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleleng, melakukan sensus aset, Kamis (17/5). Sensus itu dilakukan untuk mengetahui kondisi terkini barang milik daerah.
Terlebih sensus sudah diwajibkan dalam Permendagri 19 Tahun 2016 dan Perda Buleleng Nomor 6 Tahun 2017.
Saat BKD melakukan sensus, ternyata ada banyak barang rusak berat yang masih tercantum dalam Kartu Inventaris Barang (KIB).
Saat dicek, barang-barang tersebut sudah tak bisa digunakan lagi. Selain itu barang juga sudah habis masa pakainya.
Plt. Kabid Aset BKD Buleleng, Made Pasda Gunawan mengakui ada banyak barang milik daerah yang belum dihapus.
Barang-barang itu rencananya akan segera dihapuskan, setelah tim turun melakukan penilaian. Menurut Pasda serusak apapun barang milik daerah, disebut masih memiliki nilai. Sehingga bisa dilelang sebagai rongsokan.
“Memang saat kami lakukan sensus, di KIB tercatat baik tapi faktanya rusak berat. Rencananya barang-barang itu memang akan kami hapus dari inventaris.
Tapi itu kami lakukan lewat proses lelang. Kami akan lakukan penialain harga lebih dulu,” kata Pasda saat ditemui di Sekretariat Daerah Buleleng kemarin.
Selain itu, saat melakukan sensus, BKD juga menemukan sejumlah barang elektronik milik daerah yang mengalami kerusakan cukup parah.
Terutama barang yang berupa laptop. Saat ini banyak barang-barang tersebut yang terbengkalai di rak penyimpanan.
“Termasuk laptop itu juga akan kami lelang. Meskipun secara aturan nilainya nol karena masa pakainya sudah habis, tapi kalau dilelang dia masih punya nilai ekonomis. Jadi semua akan kami hapus lewat lelang,” tegasnya.
Rencananya sensus aset akan dilakukan selama beberapa pekan kedepan di seluruh SKPD dan kecamatan di Buleleng.
Setelah sensus tuntas dilakukan, diharapkan barang milik daerah tercatat benar-benar secara faktual. Baik secara administrasi, maupun kondisi.