SEMARAPURA – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Klungkung akhirnya memberikan Surat Peringatan (SP) I kepada belasan penambang pasir liar di sisi selatan Jembatan Sungai Unda, Jalan Bypass Ida Bagus Mantra.
Setelah mendapat SP I, para penambang liar berjanji akan menghentikan kegiatan menambangnya itu dan akan pulang ke kampung halamannya.
Namun, tidak sedikit pula yang tidak mau berjanji dan lebih memilih diam saat ditanya petugas.
Sekretaris Sat Pol PP Klungkung Komang Agus Putra Sanjaya mengatakan, dengan mengerahkan sebanyak 20 personel
Satpol PP Klungkung, SP I itu disebar kepada sekitar 14 penambang liar yang merupakan warga Lombok dan Jember, Jawa Timur.
Ada beberapa penambang mengaku siap menghentikan kegiatan penambangan liarnya itu, namun beberapa penambang lainnya tidak mau berjanji dan memilih diam.
“Setelah tujuh hari, kalau masih melakukan penambangan liar maka kami akan berikan SP II. Dan jika sampai SP III, belum juga jera, maka kami akan tindak tegas,” katanya.
Sementara itu, salah seorang penambang liar, Mahyudin asal Lombok, mengaku sudah tiga bulan tinggal di Bali.
Selama di Bali ia bekerja sebagai buruh bangunan dan baru beberapa minggu terakhir ini ia mulai menjadi penambang liar di bekas galian C Klungkung.
Ia menjadi penambang liar setelah mendapat ajakan dari kerabatnya yang telah lebih dahulu tinggal di rumah bedeng sekitar bekas galian C.
“Saya per hari dapat Rp 50 ribu dari menambang pasi di sini,” ungkapnya. Setelah mendapat SP I, dia mengaku takut dan memutuskan untuk kembali ke kampung halamannya.
Hanya dia cukup kecewa dengan sikap Sat Pol PP Kabupaten Klungkung karena sebelumnya Sat Pol PP Klungkung
sempat melakukan sidak di tempat itu dan hanya meminta agar warga yang tinggal di rumah-rumah bedeng itu membekali diri dengan surat lapor diri.
Dan menurutnya itu sudah dipenuhi. “Saya sudah punya itu. Yah sekarang kami tidak dibolehkan untuk melakukan penambangan dan dapat surat ini (SP I),” tandasnya.