26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 3:32 AM WIB

Dituntut 6 Tahun Wajah Lina Pucat Pasi, Ternyata Ini Penyebabnya…

DENPASAR – Wajah Lina Lailatul Hikmah, 21, terdakwa kasus kepemilikan narkotika dan psikotropika langsung pucat usai dituntut hukuman 6 tahun penjara.

Bukan hanya hukuman fisik, pada sidang dengan Majelis Hakim pimpinan I Wayan Kawisada, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Wayan Erawati Susina juga menuntut Lina dengan hukuman denda sebesar Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara.

JPU menilai, terdakwa Lina Lailatul Hikmah telah bersalah melakukan tindak pidana memiliki narkotik golongan I bukan tanaman sebagaimana

dakwaan alternatif kesatu jaksa Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotik dan Pasal 62 Undang-Undang RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lina Lailatul Hikmah dengan pidana penjara

selama enam tahun, dikurangi selama menjalani tahanan sementara dan perintah tetap ditahan. Menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara,” tegas Jaksa Erawati.

Lina yang tidak didampingi penasihat hukumnya, diberikan waktu seminggu untuk berkoordinasi.

“Saudara terdakwa sudah mengerti isi dari tuntutan jaksa yang telah dibacakan. Silakan nanti beri tahu penasihat hukumnya, apakah mengajukan pembelaan lisan atau tertulis,” ujar Hakim Ketua I Wayan Kawisada.

Terdakwa Lina ditangkap pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2017 lalu sekitar 10.30 Wita di kosnya Jalan Bhineka Jaya, Merta Jati, Kuta, Badung.

Ditangkapnya Lina pun secara tidak sengaja, karena awalnya pihak kepolisian mendapat informasi jika seorang laki-laki bernama Ricky Wijaya Atmadja (terdakwa dalam berkas terpisah) bisa menyediakan sabu-sabu.

Atas informasi itu dilakukan penyelidikan oleh petugas kepolisian. Selanjutnya dilakukan penggrebekan di kamar kos yang ditempati Ricky di kosnya Jalan Bhineka Jaya, Merta Jati, Kuta, Badung.

Namun saat penggerebekan, ternyata petugas mendapati terdakwa Lina juga tinggal di kamar tersebut.

Kemudian dilakukan penggeledahan, ditemukan satu dompet yang di dalamnya berisi satu butir tablet warna orange happy five (H5) dan satu potongan pipet berisi sabu-sabu.

Saat diinterogasi, Lina mengaku barang itu miliknya yang didapat dari Ricky. Dimana barang tersebut diakui Lina digunakan untuk diri sendiri.

Selain itu, petugas juga menemukan 17 plastik klip berisi serbuk putih diduga kokain dengan berat bersih 13,58 gram. 8 plastik klip berisi serbuk putih diduga kokain dengan berat bersih 5,93 gram.

15 paket plastik klip sabu-sabu dengan berat keseluruhan 5,89 gram. Pula, di dalam kotak bekas lampu juga ditemukan 3 paket plastik klip sabu-sabu seberat 6,9 gram.

“Saat diinterogasi, terdakwa Lina menyatakan barang-barang itu adalah milik Ricky,” ungkap Jaksa Erawati.

DENPASAR – Wajah Lina Lailatul Hikmah, 21, terdakwa kasus kepemilikan narkotika dan psikotropika langsung pucat usai dituntut hukuman 6 tahun penjara.

Bukan hanya hukuman fisik, pada sidang dengan Majelis Hakim pimpinan I Wayan Kawisada, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Wayan Erawati Susina juga menuntut Lina dengan hukuman denda sebesar Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara.

JPU menilai, terdakwa Lina Lailatul Hikmah telah bersalah melakukan tindak pidana memiliki narkotik golongan I bukan tanaman sebagaimana

dakwaan alternatif kesatu jaksa Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotik dan Pasal 62 Undang-Undang RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lina Lailatul Hikmah dengan pidana penjara

selama enam tahun, dikurangi selama menjalani tahanan sementara dan perintah tetap ditahan. Menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara,” tegas Jaksa Erawati.

Lina yang tidak didampingi penasihat hukumnya, diberikan waktu seminggu untuk berkoordinasi.

“Saudara terdakwa sudah mengerti isi dari tuntutan jaksa yang telah dibacakan. Silakan nanti beri tahu penasihat hukumnya, apakah mengajukan pembelaan lisan atau tertulis,” ujar Hakim Ketua I Wayan Kawisada.

Terdakwa Lina ditangkap pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2017 lalu sekitar 10.30 Wita di kosnya Jalan Bhineka Jaya, Merta Jati, Kuta, Badung.

Ditangkapnya Lina pun secara tidak sengaja, karena awalnya pihak kepolisian mendapat informasi jika seorang laki-laki bernama Ricky Wijaya Atmadja (terdakwa dalam berkas terpisah) bisa menyediakan sabu-sabu.

Atas informasi itu dilakukan penyelidikan oleh petugas kepolisian. Selanjutnya dilakukan penggrebekan di kamar kos yang ditempati Ricky di kosnya Jalan Bhineka Jaya, Merta Jati, Kuta, Badung.

Namun saat penggerebekan, ternyata petugas mendapati terdakwa Lina juga tinggal di kamar tersebut.

Kemudian dilakukan penggeledahan, ditemukan satu dompet yang di dalamnya berisi satu butir tablet warna orange happy five (H5) dan satu potongan pipet berisi sabu-sabu.

Saat diinterogasi, Lina mengaku barang itu miliknya yang didapat dari Ricky. Dimana barang tersebut diakui Lina digunakan untuk diri sendiri.

Selain itu, petugas juga menemukan 17 plastik klip berisi serbuk putih diduga kokain dengan berat bersih 13,58 gram. 8 plastik klip berisi serbuk putih diduga kokain dengan berat bersih 5,93 gram.

15 paket plastik klip sabu-sabu dengan berat keseluruhan 5,89 gram. Pula, di dalam kotak bekas lampu juga ditemukan 3 paket plastik klip sabu-sabu seberat 6,9 gram.

“Saat diinterogasi, terdakwa Lina menyatakan barang-barang itu adalah milik Ricky,” ungkap Jaksa Erawati.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/