SEMARAPURA – Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Kusamba di Pantai Karangdadi, Desa Kusamba, Kecamatan Dawan hingga saat ini statusnya belum jelas.
Sesuai Undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan PPI Kusumba menjadi kewenangan Pemprov Bali.
Namun, menurut Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali Made Gunaja, PPI Kusamba tidak termasuk PPI yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI.
Menurutnya, di Bali hanya dua PPI yang terdaftar di kementerian. Yaitu PPI Kedonganan, Badung dan PPI Sangsit, Buleleng.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Klungkung I Wayan Durma mengaku terkejut mendengar PPI Kusamba yang dibangun menggunakan anggaran DAK Pusat itu ternyata tidak terdaftar di Kementerian.
Karena itu, pihaknya mengaku akan menelusuri terlebih dahulu kebenaran informasi tersebut. Untuk diketahui, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menjelaskan,
personel, pembiayaan, sarana dan prasarana serta dokumen (P3D) telah diserahkan ke Pemprov Bali.
Namun, hingga kini Pemprov Bali belum memberi kabar apakah mau mengambil alih atau tidak.
Menurutnya, jika Pemprov Bali tidak mau mengambil alih, pihaknya berencana untuk menghapus bangunan PPI itu dari aset Pemkab Klungkung.
Karena Pemkab Klungkung sudah tidak mampu lagi untuk memperbaiki bangunan PPI Kusamba yang hingga saat ini belum rampung itu.
Pasalnya pembangunan PPI Kusamba itu telah menelan anggaran sekitar Rp 18,1 miliar. “Saya tidak mau PPI itu mangkrak terus,” ujar Bupati Suwirta.
Berdasar pemantauan di lapangan, bangunan PPI Kusamba hampir separuhnya tertutup pasir. Tidak sampai di sana, atapnya pun sudah ambruk sehingga terlihat seperti bangunan tak terurus.