DENPASAR – Ulah Gede Dedi Setiawan, 18, terdakwa kasus pembakaran kamar kos pacarnya, akhirnya diganjar hukuman pidana 1 tahun kemarin (23/5).
Sesuai amar putusan, Majelis Hakim pimpinan IGN Putra Atmaja mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 187 ke 1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Dedi Setiawan dengan pidana penjara selama satu tahun,” tegas Hakim IGN Putra Atmana.
Atas putusan hakim, terdakwa maupun jaksa sama-sama menyatakan menerima.
Terdakwa ditangkap polisi karena nekat membakar kamar kos gebetannya sendiri, Um Hayati alias Umay Saroh, di Jalan Drupadi Gang 99, Kelurahan Seminyak, Kuta, Badung, 8 Januari 2018 malam.
Ulah nekatnya itu terjadi lantaran hubungannya dengan saksi korban ngambang. Saat itu, Dedi sengaja datang ke tempat kos korban untuk menanyakan nasib hubungan mereka.
Masalahnya, kedatangan Dedi saat itu tidak digubris korban. Bahkan, korban tidak membuka pintu sama sekali.
Meski sempat keluar kamar kos, korban saat itu justru bertujuan untuk membayar nasi goreng. Selebihnya, korban balik kamar dan kembali mengunci pintu.
Diduga karena sikap korban itulah, Dedi kesal dan berbuat nekat. Apalagi saat itu Dedi kebetulan sudah membekali diri dengan tanah, minuman alkohol, kertas tisu, kertas leces, serta korek gas.
Lalu dengan sengaja terdakwa memasukkan tanah dan menumpahkan minuman alkohol ke dalam kamar kos korban melalui saluran ventilasi.
Cairan minuman alkohol itu membasahi kain penutup jendela kamar saksi korban. Selanjutnya, terdakwa menyulut api dan membakar kertas tisu yang kemudian dilemparkan ke dalam kamar kos terdakwa melalui saluran ventilasi.
Melihat itu, saksi korban kemudian memindahkan kasurnya agar tidak terbakar. Api pada kertas tisu itupun akhirnya padam.
Tapi terdakwa bukannya menyerah. Dia mengulangi perbuatannya dengan membakar kertas leces. Dan kembali melemparkannya ke dalam kamar kos korban.
Lemparan api kedua ini langsung menyulut kebakaran. Kain penutup jendela di kamar kos korban terbakar. Apinya juga menyambar tas dan celana korban yang tergantung di balik pintu.
Melihat kobaran api, saksi korban menangis ketakutan. Tapi, dia sempat merekam kejadian itu lewat ponselnya. Sementara terdakwa yang kesal karena saksi korban tidak kunjung buka pintu memilih untuk pergi.
Tak lama kemudian saksi korban kemudian berusaha memadamkan api dengan mengguyur air dari kamar mandi.
Setelah padam, saksi korban membuka pintu agar asap sisa pembakaran keluar. Kejadian ini kemudian dia laporkan ke ibunya dan tuan rumahnya sendiri.
Dua hari kemudian atau 10 Januari 2018, saksi korban melaporkan kejadian itu dan terdakwa ditangkap sore harinya, sekitar pukul 17.00.