33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 13:39 PM WIB

Ssttt…Bali Handara Tunggak Pajak Rp 3,9 M, Ini Langkah Pemkab Buleleng

PANCASARI – Tim Evaluasi Pajak Daerah Kabupaten Buleleng, mulai mendatangi sejumlah wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak fantastis.

Selain itu tim juga akan mendatangi beberapa wajib pajak yang meminta penangguhan pajak dalam waktu panjang.

Pagi kemarin (23/5) tim mendatangi Hotel Bali Handara di Desa Pancasari. Tim dipimpin Asisten Administrasi Umum Setda Buleleng Ketut Asta Semadi.

Dalam tim juga terlihat Kepala Inspekorat Buleleng Putu Yasa, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleleng Bimantara, serta Anggota Komisi III DPRD Buleleng Wayan Indrawan.

Berdasarkan catatan BKD Buleleng, hotel ini memiliki tunggakan cukup besar. Per tanggal 31 Desember 2017, tunggakan mencapai Rp 3,9 miliar.

Terdiri dari pajak hotel Rp 288,7 juta; pajak restoran Rp 143,3 juta; pajak air tanah Rp 63,8 juta; serta pajak bumi dan bangunan senilai Rp 3,46 miliar. Tunggakan itu merupakan akumulasi sejak tahun 2010 hingga 2017.

Sebenarnya pihak manajemen sudah berupaya menyelesaikan tunggakan pajak mereka secara bertahap.

Selama ini manajemen hotel berupaya membayar tunggakan pajak sebesar Rp 10 juta per bulan. Hanya saja akumulasi tunggakan pajak terus meningkat, lantaran hotel juga dikenakan denda sebesar dua persen.

Asisten Administrasi Umum Setda Buleleng Ketut Asta Semadi mengatakan, tim mendatangi hotel untuk menanyakan komitmen soal penyelesaian tunggakan pajak.

Saat ini Bali Handara masuk dalam status penagihan aktif. Artinya, wajib pajak memiliki itikad baik dan aktif berusaha menyelesaikan tunggakan pajaknya.

Meski begitu pemerintah berharap manajemen mengambil langkah yang lebih konkrit untuk melunasi tunggakan pajak.

Mengingat manajemen hanya bisa membayar pajak hingga Rp 120 juta per bulan. “Kami harap ada langkah konkrit dalam menyelesaikan tunggakan pajak ini. Karena denda ini kan terus terakumulasi. Kami khawatir beban wajib pajak semakin besar,” kata Asta Semadi.

Tim juga meminta agar manajemen mempertimbangkan mengevaluasi fasilitas Lapangan Golf yang dimiliki hotel.

Lantaran beban pajak tertinggi yang ditanggung wajib pajak adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk lahan golf.

PANCASARI – Tim Evaluasi Pajak Daerah Kabupaten Buleleng, mulai mendatangi sejumlah wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak fantastis.

Selain itu tim juga akan mendatangi beberapa wajib pajak yang meminta penangguhan pajak dalam waktu panjang.

Pagi kemarin (23/5) tim mendatangi Hotel Bali Handara di Desa Pancasari. Tim dipimpin Asisten Administrasi Umum Setda Buleleng Ketut Asta Semadi.

Dalam tim juga terlihat Kepala Inspekorat Buleleng Putu Yasa, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleleng Bimantara, serta Anggota Komisi III DPRD Buleleng Wayan Indrawan.

Berdasarkan catatan BKD Buleleng, hotel ini memiliki tunggakan cukup besar. Per tanggal 31 Desember 2017, tunggakan mencapai Rp 3,9 miliar.

Terdiri dari pajak hotel Rp 288,7 juta; pajak restoran Rp 143,3 juta; pajak air tanah Rp 63,8 juta; serta pajak bumi dan bangunan senilai Rp 3,46 miliar. Tunggakan itu merupakan akumulasi sejak tahun 2010 hingga 2017.

Sebenarnya pihak manajemen sudah berupaya menyelesaikan tunggakan pajak mereka secara bertahap.

Selama ini manajemen hotel berupaya membayar tunggakan pajak sebesar Rp 10 juta per bulan. Hanya saja akumulasi tunggakan pajak terus meningkat, lantaran hotel juga dikenakan denda sebesar dua persen.

Asisten Administrasi Umum Setda Buleleng Ketut Asta Semadi mengatakan, tim mendatangi hotel untuk menanyakan komitmen soal penyelesaian tunggakan pajak.

Saat ini Bali Handara masuk dalam status penagihan aktif. Artinya, wajib pajak memiliki itikad baik dan aktif berusaha menyelesaikan tunggakan pajaknya.

Meski begitu pemerintah berharap manajemen mengambil langkah yang lebih konkrit untuk melunasi tunggakan pajak.

Mengingat manajemen hanya bisa membayar pajak hingga Rp 120 juta per bulan. “Kami harap ada langkah konkrit dalam menyelesaikan tunggakan pajak ini. Karena denda ini kan terus terakumulasi. Kami khawatir beban wajib pajak semakin besar,” kata Asta Semadi.

Tim juga meminta agar manajemen mempertimbangkan mengevaluasi fasilitas Lapangan Golf yang dimiliki hotel.

Lantaran beban pajak tertinggi yang ditanggung wajib pajak adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk lahan golf.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/