PANCASARI – Tim Evaluasi Pajak Daerah Kabupaten Buleleng, mulai mendatangi sejumlah wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak fantastis.
Salah satunya mendatangi Hotel Bali Handara di Desa Pancasari yang dilaporkan menunggak pajak sebesar Rp 3, 9 miliar.
General Manager Bali Handara, Ni Wayan Jarsen tak menampik kini pihaknya memiliki tunggakan pajak yang cukup besar. Manajemen berkomitmen melunasi pajak tersebut.
Hanya saja pelunasan baru bisa dilakukan bertahap, karena harus menyesuaikan dengan kemampuan keuangan perusahaan.
Salah satu yang menyebabkan manajemen terbebani adalah hotel beberapa kali dilanda bencana tanah longsor.
Bencana itu menyebabkan puluhan kamar rusak dan merusak fasilitas golf. Biaya perbaikan pun tak sedikit, sehingga manajemen terpaksa meminta penangguhan pajak.
“Untuk itu kami meminta kepada Pemkab Buleleng agar kami bisa membayar pajak yang belum terselesaikan dengan cara mencicil.
Dan untuk pajak yang di tahun 2018 tetap kami bayar sesuai dengan waktunya,” kata Jarsen. Asal tahu saja, Bali Handara hanya salah satu wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak di Buleleng.
Data di BKD Buleleng menunjukkan, ada ratusan wajib pajak yang masih menunggak pajak. Hingga 31 Desember 2017, tercatat ada 41 wajib pajak yang menunggak pajak hiburan senilai Rp 167.321.455.
Selain itu ada 165 wajib pajak menunggak pajak restoran senilai Rp 1.173.616.888, serta 223 wajib pajak lainnya memiliki tunggakan
senilai Rp 2.145.036.438. Itu belum termasuk tunggakan dari sektor pajak bumi dan bangunan serta pajak air tanah.