25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:53 AM WIB

Bunuh Majikan Bule Belanda Karena Cabul, Terdakwa Diganjar 15 Tahun

DENPASAR – Winda Wilantara alias Wili alias Win, 23, asal Lampung dan Andika Budiyanto, 30, asal Jakarta,

duo terdakwa pembunuh warga negara Belanda, Robert Geelhoed, Kamis (24/5) kemarin akhirnya divonis dengan hukuman setimpal.

Pada sidang dengan agenda pembacaan amar putusan, Majelis Hakim pimpinan I Ketut Suarta mengganjar keduanya dengan hukuman pidana selama 15 tahun.

Vonis hakim lebih ringan tiga tahun dari tuntutan dari JPU Putu Gede Suriawan. Sesuai amar putusan, majelis hakim menilai kedua terdakwa melanggar dakwaan primer pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Winda Wilantara alias Wili alias dan Andika Budiyanto dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun

dikurangi masa terdakwa menjalani masa hukuman. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegas hakim.

Hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain yaitu Robert Geelhoed.

Sedangkan hal yang meringankan, selain sopan di persidangan, keduanya mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya.

Para terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan masih muda, sehingga diharapkan mampu memperbaiki dirinya di kemudian hari.

Atas vonis hakim, kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukum penunjukan maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir

Seperti diberitakan, Winda dan Andika melakukan pembunuhan terhadap Robert di Perumahan Puri Gading, Jimbaran, Bali, Jalan Ambon Komplek Amsterdam A Nomor 7, Jimbaran, Kuta Selatan, 26 Oktober 2017. 

Tindakan nekat kedua terdakwa menghilangkan nyawa korban dipicu karena sikap korban yang melakukan pelecehan terhadap mereka.

Kedua terdakwa  kesal kepada korban, karena saat terdakwa Winda ingin berhenti bekerja, korban justru meminta Winda untuk mengganti kerugian alat pemanas air milik korban yang dirusak terdakwa Winda.

Namun sebelum terjadi pembunuhan, terdakwa Winda bersama Andika terlebih dahulu sudah melakukan perencanaan pembunuhan.

Rencana pembunuhan itu disusun kedua terdakwa pada 25 Oktober 2017, Pukul 01.15 Wita saat mereka tinggal di Kondotel milik korban di Jalan Dewi Sri Kuta, Badung.

Kedua terdakwa berniat untuk merampas barang milik korban, seperti dua mobil milik korban dengan rencana melakukan aksi pembunuhan di kediaman korban.

Keduanya melakukan pembunuhan, usai korban Robert meminta kedua terdakwa melakukan kegiatan asusila sesama pasangan sejenis itu di kamar mandi kediaman korban.

Terdakwa Winda yang sudah kesal dengan korban lalu mengambil besi barbel yang sudah disiapkan dan memukulkan ke kepala korban sebanyak dua kali.

Pemukulan itu dibantu oleh terdakwa Andika, sehingga mengakibatkan korban tersungkur bersimbah darah di kamar mandi. 

DENPASAR – Winda Wilantara alias Wili alias Win, 23, asal Lampung dan Andika Budiyanto, 30, asal Jakarta,

duo terdakwa pembunuh warga negara Belanda, Robert Geelhoed, Kamis (24/5) kemarin akhirnya divonis dengan hukuman setimpal.

Pada sidang dengan agenda pembacaan amar putusan, Majelis Hakim pimpinan I Ketut Suarta mengganjar keduanya dengan hukuman pidana selama 15 tahun.

Vonis hakim lebih ringan tiga tahun dari tuntutan dari JPU Putu Gede Suriawan. Sesuai amar putusan, majelis hakim menilai kedua terdakwa melanggar dakwaan primer pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Winda Wilantara alias Wili alias dan Andika Budiyanto dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun

dikurangi masa terdakwa menjalani masa hukuman. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegas hakim.

Hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain yaitu Robert Geelhoed.

Sedangkan hal yang meringankan, selain sopan di persidangan, keduanya mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya.

Para terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan masih muda, sehingga diharapkan mampu memperbaiki dirinya di kemudian hari.

Atas vonis hakim, kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukum penunjukan maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir

Seperti diberitakan, Winda dan Andika melakukan pembunuhan terhadap Robert di Perumahan Puri Gading, Jimbaran, Bali, Jalan Ambon Komplek Amsterdam A Nomor 7, Jimbaran, Kuta Selatan, 26 Oktober 2017. 

Tindakan nekat kedua terdakwa menghilangkan nyawa korban dipicu karena sikap korban yang melakukan pelecehan terhadap mereka.

Kedua terdakwa  kesal kepada korban, karena saat terdakwa Winda ingin berhenti bekerja, korban justru meminta Winda untuk mengganti kerugian alat pemanas air milik korban yang dirusak terdakwa Winda.

Namun sebelum terjadi pembunuhan, terdakwa Winda bersama Andika terlebih dahulu sudah melakukan perencanaan pembunuhan.

Rencana pembunuhan itu disusun kedua terdakwa pada 25 Oktober 2017, Pukul 01.15 Wita saat mereka tinggal di Kondotel milik korban di Jalan Dewi Sri Kuta, Badung.

Kedua terdakwa berniat untuk merampas barang milik korban, seperti dua mobil milik korban dengan rencana melakukan aksi pembunuhan di kediaman korban.

Keduanya melakukan pembunuhan, usai korban Robert meminta kedua terdakwa melakukan kegiatan asusila sesama pasangan sejenis itu di kamar mandi kediaman korban.

Terdakwa Winda yang sudah kesal dengan korban lalu mengambil besi barbel yang sudah disiapkan dan memukulkan ke kepala korban sebanyak dua kali.

Pemukulan itu dibantu oleh terdakwa Andika, sehingga mengakibatkan korban tersungkur bersimbah darah di kamar mandi. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/