DENPASAR – Sidang perkara percobaan permufakatan jahat dan jual beli narkotika dengan terdakwa istri eks Waka DPRD Bali Jero Jangol, Ni Luh Ratna Dewi kembali berlanjut kemarin di PN Denpasar.
Agendanya kali ini adalah mendengarkan pledoi alias pembelaan terdakwa. Sambil menahan tangis di depan majelis hakim pimpinan IGB Partha Bargawa dan JPU Gede Suriawan, Ratna Dewi minta keringanan hukuman.
Alasannya? Kata Ratna Dewi, selain tuntutan hukuman yang diajukan JPU sangat berat, permohonan keringanan hukuman yang diajukan Ratna Dewi lebih karena ia sebagai tulang punggung keluarga.
“Saya mohon keringanan hukuman yang mulia. Saya mengaku salah dan berjanji tidak akan mengulangi. Ini saya lakukan demi mengurus madu dan anak-anak dari madu saya.
Jumlah seluruhnya ada sepuluh,” ujar Ratna Dewi sambil menunjuk ke arah Asti, madu yang juga istri ketiga Jro Jangol yang duduk di kursi pengunjung.
Atas pernyataan Ratna Dewi yang menunjuk madunya langsung mendapat pertanyaan majelis hakim.
“Lho itu bukan adikmu? Itu madumu?” tanya hakim yang langsung dijawab Ratna Dewi dengan anggukan tanda mengamini.
Menurut Ratna Dewi, tanggungan menghidupi dua madu dan 10 anak dari madu, karena menurutnya, suaminya (Jero Jangol) jarang di rumah.
“Suami jarang pulang. Jadi saya yang harus menanggung mereka,” aku Ratna Dewi sambil mengusap air mata.
Atas pembelaan Ratna Dewi, sidang selanjutnya ditunda dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan jawaban JPU atas pledoi terdakwa.
Seperti diketahui, dalam perkara ini, Ratna Dewi sama-sama dituntut hukuman pidana 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara