27.1 C
Jakarta
22 November 2024, 0:12 AM WIB

Tak Kantongi Dokumen Karantina, 6 Ton Tongkol Tertahan di Gilimanuk

GILIMANUK – Pengiriman 6 ton ikan tongkol beku dari Jawa tertahan di Pelabuhan Gilimanuk kemarin (25/5).

Pasalnya, ikan yang dikirim dari Pasuruan, Jawa Timur (Jatim) dengan tujuan Benoa, Denpasar, itu tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari Karantina Ikan daerah asal.

Ikan tongkol beku itu ditemukan anggota Polsek Kawasan Laut Gilimanuk yang tergabung dalam unit kecil lengkap (UKL) pada Jumat (25/5) sekitar pukul 09.00.

Saat itu UKL memeriksa truk box Mitsubishi warna kuning putih, K 1329 PP, yang dikemudikan Ngatmani, 44, asal Jepara.

Setelah box dibuka, isinya ikan tuna beku. Berdasar keterangan Ngatami, beratnya sekitar 6 ton. “Pada saat dilakukan pemeriksaan,  Ngatmani tidak bisa menunjukan dokumen atau

Sertifikat Kesehatan Karantina Ikan daerah asal. Ini kewajiban sopir dan dokumen itu melekat padanya,” ujar  Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa melalui Kanitreskrim AKP I Komang Muliyadi.

Persyaratan itu diatur dalam UU Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, ikan dan tumbuhan pasal 6 tentang kelengkapan

dokumen sertifikat kesehatan Karantina hewan, ikan dan tumbuhan dari daerah asal, Pasal 9 dan Pasal 21 tentang orang dan alat angkut yang digunakan.

“Ikan-ikan tersebut milik PT. Sumber Rejeki di Pandaan Pasuruan Jatim yang dikirim dengan tujuan kepada Ema/Dimas di Coldstorage belakang mesjid pelabuhan Benoa,” ungkapnya.

Atas pelanggaran itu maka truk box bersama ikan tuna bersama sopir diamankan di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk.

“Kami akan koordinasikan kepada Petugas Karantina Ikan wilayah kerja Gilimanuk dalam menentukan langkah-langkah berikutnya,” tegasnya.

Lanjut AKP Muliyadi, pemeriksaan terhadap orang kendaraan maupun barang bawaan di pos-pos atau pintu keluar masuk Bali melalui pelabuhan Gilimanuk

memang menjadi kewajiban anggota Polsek Kawasan Laut Gilimanuk untuk mencegah barang-barang ilegal maupun

barang-barang berbahaya lainnya seperti Narkotika, senjata tajam, senjata api, bahan peledak dan juga pelanggaran-pelanggaran  lainnya. 

Ngatmani sendiri mengaku hanya sebagai sopir yang baru pertama kali membawa ikan ke Bali. “Biasanya saya bawa di sekitar Jawa saja.

Perintah bos saya di suruh mengirim ke Benoa. Saya tidak mengetahui dokumen yang perlu dibawa kalau membawa ikan,” ungkapnya.

GILIMANUK – Pengiriman 6 ton ikan tongkol beku dari Jawa tertahan di Pelabuhan Gilimanuk kemarin (25/5).

Pasalnya, ikan yang dikirim dari Pasuruan, Jawa Timur (Jatim) dengan tujuan Benoa, Denpasar, itu tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari Karantina Ikan daerah asal.

Ikan tongkol beku itu ditemukan anggota Polsek Kawasan Laut Gilimanuk yang tergabung dalam unit kecil lengkap (UKL) pada Jumat (25/5) sekitar pukul 09.00.

Saat itu UKL memeriksa truk box Mitsubishi warna kuning putih, K 1329 PP, yang dikemudikan Ngatmani, 44, asal Jepara.

Setelah box dibuka, isinya ikan tuna beku. Berdasar keterangan Ngatami, beratnya sekitar 6 ton. “Pada saat dilakukan pemeriksaan,  Ngatmani tidak bisa menunjukan dokumen atau

Sertifikat Kesehatan Karantina Ikan daerah asal. Ini kewajiban sopir dan dokumen itu melekat padanya,” ujar  Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa melalui Kanitreskrim AKP I Komang Muliyadi.

Persyaratan itu diatur dalam UU Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, ikan dan tumbuhan pasal 6 tentang kelengkapan

dokumen sertifikat kesehatan Karantina hewan, ikan dan tumbuhan dari daerah asal, Pasal 9 dan Pasal 21 tentang orang dan alat angkut yang digunakan.

“Ikan-ikan tersebut milik PT. Sumber Rejeki di Pandaan Pasuruan Jatim yang dikirim dengan tujuan kepada Ema/Dimas di Coldstorage belakang mesjid pelabuhan Benoa,” ungkapnya.

Atas pelanggaran itu maka truk box bersama ikan tuna bersama sopir diamankan di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk.

“Kami akan koordinasikan kepada Petugas Karantina Ikan wilayah kerja Gilimanuk dalam menentukan langkah-langkah berikutnya,” tegasnya.

Lanjut AKP Muliyadi, pemeriksaan terhadap orang kendaraan maupun barang bawaan di pos-pos atau pintu keluar masuk Bali melalui pelabuhan Gilimanuk

memang menjadi kewajiban anggota Polsek Kawasan Laut Gilimanuk untuk mencegah barang-barang ilegal maupun

barang-barang berbahaya lainnya seperti Narkotika, senjata tajam, senjata api, bahan peledak dan juga pelanggaran-pelanggaran  lainnya. 

Ngatmani sendiri mengaku hanya sebagai sopir yang baru pertama kali membawa ikan ke Bali. “Biasanya saya bawa di sekitar Jawa saja.

Perintah bos saya di suruh mengirim ke Benoa. Saya tidak mengetahui dokumen yang perlu dibawa kalau membawa ikan,” ungkapnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/