29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 9:01 AM WIB

Korupsi 7 Unit Kapal Inka Mina, PPK Dituntut 22 Bulan

DENPASAR – Usai menuntut I Gusti Ngurah Made Sumantri selama 22 bulan penjara dalam perkara korupsi bantuan 7 unit kapal Inka Mina 30 GT di Buleleng, 

Jumat (25/5) kemarin besaran tuntutan sama juga diberikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa Minhadi Noer Sjamsu

Didepan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi, tim JPU I Made Subawa dan Desak Putu Megawati menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan

bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan primair, Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana

telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Minhadi Noer Sjamsu

dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan, dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara,” tegas Jaksa Desak Putu Megawati.

Selain pidana badan, pria kelahiran Pacitan, Jawa timur namun tinggal di Tanggerang Selatan, Banten ini juga dituntut membayar pidana denda.

“Menjatuhkan pidana denda terhadap Minhadi Noer Sjamsu sebesar Rp 50 juta. Jika tidak bisa membayar, maka diganti

dengan dengan subsidair tiga bulan kurungan. Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan,” imbuhnya.

Mendengar tuntutan JPU, terdakwa melalui penasihat hukum menyatakan akan memgajukan pledoi pada pekan depan.

Sebagaimana dalam surat dakwaan jaksa dibeberkan, peran terdakwa dalam perkara pembangunan tujuh unit kapal ini.

Terdakwa dinilai memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar

Rp 3.438.174.873,00. Hal itu berdasarkan hasil penghitungan audit kerugian keuangan negara dari ahli BPKP Perwakilan Bali.

DENPASAR – Usai menuntut I Gusti Ngurah Made Sumantri selama 22 bulan penjara dalam perkara korupsi bantuan 7 unit kapal Inka Mina 30 GT di Buleleng, 

Jumat (25/5) kemarin besaran tuntutan sama juga diberikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa Minhadi Noer Sjamsu

Didepan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi, tim JPU I Made Subawa dan Desak Putu Megawati menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan

bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan primair, Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana

telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Minhadi Noer Sjamsu

dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan, dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara,” tegas Jaksa Desak Putu Megawati.

Selain pidana badan, pria kelahiran Pacitan, Jawa timur namun tinggal di Tanggerang Selatan, Banten ini juga dituntut membayar pidana denda.

“Menjatuhkan pidana denda terhadap Minhadi Noer Sjamsu sebesar Rp 50 juta. Jika tidak bisa membayar, maka diganti

dengan dengan subsidair tiga bulan kurungan. Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan,” imbuhnya.

Mendengar tuntutan JPU, terdakwa melalui penasihat hukum menyatakan akan memgajukan pledoi pada pekan depan.

Sebagaimana dalam surat dakwaan jaksa dibeberkan, peran terdakwa dalam perkara pembangunan tujuh unit kapal ini.

Terdakwa dinilai memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar

Rp 3.438.174.873,00. Hal itu berdasarkan hasil penghitungan audit kerugian keuangan negara dari ahli BPKP Perwakilan Bali.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/