29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 10:00 AM WIB

Ketua Dewan Resmi Teken Surat Pemberhentian Terpidana Reklamasi Liar

MANGUPURA–  Pergantian Antar Waktu (PAW) I Made Wijaya alias Yonda tergolong  alot. Bahkan Ketua DPRD Badung baru hanya menandatangani surat permohonan pemberhentian Yonda sebagai anggota dewan Badung.

Surat ini nanti diteruskan ke Gubernur untuk mendapat persetujuan. Ketua DPRD Badung Putu Parwata mengakui, dirinya sudah menandatangani surat permohonan pemberhentian.

Surat tersebut tinggal dikirim ke gubernur untuk mendapat persetujuan. “Iya, surat pemberhentian sudah ada,” ujar Putu Parwata kemarin.

Politisi PDI Perjuangan ini mengakui surat tersebut terbit berdasar hasil konsultasi dan fatwa dari Kementerian Dalam Negeri.

Sebab  per Desember tahun 2017, Kemendagri menyatakan bahwa Yonda yang terjerat kasus reklamasi liar Pantai Tanjung Benoa sudah nonaktif sebagai anggota parlemen Badung.

“Sesuai keputusan Kementerian Dalam Negeri dia harus berhenti. Surat sudah saya tanda tangani. Gajinya bahkan sudah di stop sejak Desember 2017,” terang politisi asal Dalung, Badung ini.

Lebih lanjut, ia meyakini bahwa Gubernur Made Mangku Pastika pasti akan menyetujui pemberhentian Bendesa Adat Tanjung Benoa tersebut karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Sudah punya kekuatan hukum tetap, jadi kita tunggu surat dari gubernur,” terangnya.  Mengenai  kapan seremonial PAW akan dilakukan, Parwata mengaku belum bisa memastikan.

Pasalnya, pihaknya harus menunggu surat dari gubernur. “Soal PAW kami tunggu dulu dari ini (gubernur).  Kami tidak bisa intervensi dan masih menunggu dari gubernur,” pungkasnya. 

MANGUPURA–  Pergantian Antar Waktu (PAW) I Made Wijaya alias Yonda tergolong  alot. Bahkan Ketua DPRD Badung baru hanya menandatangani surat permohonan pemberhentian Yonda sebagai anggota dewan Badung.

Surat ini nanti diteruskan ke Gubernur untuk mendapat persetujuan. Ketua DPRD Badung Putu Parwata mengakui, dirinya sudah menandatangani surat permohonan pemberhentian.

Surat tersebut tinggal dikirim ke gubernur untuk mendapat persetujuan. “Iya, surat pemberhentian sudah ada,” ujar Putu Parwata kemarin.

Politisi PDI Perjuangan ini mengakui surat tersebut terbit berdasar hasil konsultasi dan fatwa dari Kementerian Dalam Negeri.

Sebab  per Desember tahun 2017, Kemendagri menyatakan bahwa Yonda yang terjerat kasus reklamasi liar Pantai Tanjung Benoa sudah nonaktif sebagai anggota parlemen Badung.

“Sesuai keputusan Kementerian Dalam Negeri dia harus berhenti. Surat sudah saya tanda tangani. Gajinya bahkan sudah di stop sejak Desember 2017,” terang politisi asal Dalung, Badung ini.

Lebih lanjut, ia meyakini bahwa Gubernur Made Mangku Pastika pasti akan menyetujui pemberhentian Bendesa Adat Tanjung Benoa tersebut karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Sudah punya kekuatan hukum tetap, jadi kita tunggu surat dari gubernur,” terangnya.  Mengenai  kapan seremonial PAW akan dilakukan, Parwata mengaku belum bisa memastikan.

Pasalnya, pihaknya harus menunggu surat dari gubernur. “Soal PAW kami tunggu dulu dari ini (gubernur).  Kami tidak bisa intervensi dan masih menunggu dari gubernur,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/