NEGARA – TR, 39, alias Opik kini harus mendekam di sel Mapolres Jembrana. Warga Kelurahan Loloan Timur, Jembrana, itu diamankan setelah kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Wakapolres Jembrana Kompol Komang Budiartha didampingi Kasatresnarkoba AKP Gusti Komang Muliadnyana kemarin (28/5) mengatakan,
setelah mendapat informasi akan ada transaksi sabu-sabu, anggotanya lalu menyanggong mulai Jumat (25/5) malam.
Opik kemudian dilihat melintas di jalan raya mengendarai sepeda motor Yamaha Mio DK 3662 WZ. Setelah dikejar Opik berhasil dihadang di jalan Udayana, Kelurahan Banjar Tengah, Negara, Sabtu (26/5) dini hari sekitar pukul 01.30.
Saat digeledah awalnya ditemukan bungkus rokok Marlboro di bagasi depan sepeda motor yang dikendarai.
“Setelah diminta membuka bungkus rokok itu, isinya plastik klip berisi serbuk kristal warna putih yang diduga sabu-sabu,” ungkapnya.
Dari pengakuan Opik sabu-sabu seberat netto 0,50 gram itu miliknya yang diambil di dekat tiang listrik atas suruhan F alias Wawan dari Banjar Ketapang, Desa Pengambengan, Negara.
Mendapat keterangan itu kemudian dengan diisaksikan kepala dusun Ketapang, Kamaruzzaman, dilakukan penggeldahan di rumah Wawan, namuni tidak ditemukan narkoba.
“Tetapi dari hasil test hasilnya positif,” ungkapnya. Setelah itu, dilakukan penggeledahan di rumah Opik dengan disaksikan Abdurrahman, Kepala Wilayah Loloan Timur.
Dari penggeledahan didalam laci ditemukan barang bukti sebuah bong atau alat hisap sabu-sabu, korek gas, gunting dan potongan pipet warna putih.
“Pelaku kami jerat Pasal 112 ayat (1) yo 127 ayat (1) dan UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 tahun sampai 12 tahun,” jelasnya.