DENPASAR – Tujuh unit vila yang sedang dibangun di Jalan Kesari Sanur disegel Tim Yustitia Kota Denpasar karena bodong kemarin.
Menariknya, pemilik vila tersebut sebelumnya sudah ditegur dengan pemberian surat peringatan (SP) sebanyak tiga kali. Sehingga kemarin langsung disegel karena SP tidak digubris.
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Anom Sayoga mengatakan, penutupan terhadap tujuh unit bangunan vila di Jalan Kesari, Sanur terpaksa dilakukan karena pemilik mengabaikan SP yang dilayangkan pemerintah.
Parahnya hanya satu pemilik yang memenuhi pemanggilan. Sedangkan yang lain mangkir dengan alasan sedang berada di luar negeri.
“Ya satu lokasi dari tujuh unit vila pemilik baru yang dipanggil baru satu unit yang lainnya mangkir dengan alasan di luar negeri,” kesalnya.
Dijelaskan terhadap bangunan vila tersebut melanggar Perda No 15 tahun 2015 tentang bangunan gedung yang sampai saat ini belum mengantongi perijinan sebagai mana yang ditentukan.
Anom Sayoga menambahkan, pemilik vila sebelumnya telah dibina dan diperingatkan oleh dinas PUPR untuk mengurus perijinan dan akhirnya sesuai SOP.
Tapi, sampai sekarang izin tak diproses dan tidak diperhatikan. Maka selanjutnya diterbitkan SP1sampai 3.
“Sampai limit waktu tidak diindahkan kami tindak lanjuti untuk ditipiring diawali dengan penyegelan,” ujarnya.
Mantan Sekretaris DLHK Kota Denpasar ini menambahkan, untuk SP3 sudah menyeluruh namun yang hadir memenuhi panggilan baru satu orang.
Saat ini sedang dalam proses penyidikan untuk dikembangkan kasusnya. Sayoga curiga mereka yang tidak memenuhi panggilan yang lainnya hanya akal-akalan orang yang untuk mengelabui aparat.
“Ini sedang dalam proses penyidikan untuk dikembangkan kasusnya. Apa yang lainnya hanya akal-akalan org yang satu ini untuk mengelabui kami,” pungkasnya.