33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 13:01 PM WIB

Cueki SP I – III, Satpol PP Segel 7 Vila Bodong

DENPASAR – Tujuh unit vila yang sedang dibangun di Jalan Kesari Sanur disegel Tim Yustitia Kota Denpasar karena bodong kemarin.

Menariknya, pemilik vila tersebut sebelumnya sudah ditegur dengan pemberian surat peringatan (SP) sebanyak tiga kali. Sehingga kemarin langsung disegel karena SP tidak digubris.

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Anom Sayoga mengatakan, penutupan terhadap tujuh unit bangunan vila di Jalan Kesari,  Sanur terpaksa dilakukan karena pemilik mengabaikan SP yang dilayangkan pemerintah.

Parahnya  hanya satu pemilik yang memenuhi pemanggilan. Sedangkan yang lain mangkir dengan alasan sedang berada di luar negeri.

“Ya satu lokasi  dari  tujuh unit vila pemilik baru yang  dipanggil baru satu unit yang  lainnya mangkir dengan  alasan di luar negeri,” kesalnya.

Dijelaskan  terhadap bangunan vila tersebut melanggar Perda No 15 tahun 2015 tentang bangunan gedung yang sampai saat ini belum mengantongi perijinan sebagai  mana yang ditentukan.

Anom Sayoga menambahkan, pemilik vila sebelumnya telah dibina dan diperingatkan oleh dinas PUPR untuk  mengurus perijinan dan akhirnya sesuai SOP.

Tapi, sampai sekarang izin tak diproses dan  tidak diperhatikan. Maka selanjutnya diterbitkan SP1sampai 3.

“Sampai limit waktu tidak  diindahkan kami tindak lanjuti untuk  ditipiring diawali dengan  penyegelan,” ujarnya.
Mantan Sekretaris DLHK Kota Denpasar ini menambahkan, untuk  SP3 sudah menyeluruh namun yang  hadir memenuhi panggilan baru satu orang.

Saat ini sedang dalam  proses penyidikan untuk  dikembangkan kasusnya. Sayoga curiga mereka yang tidak memenuhi panggilan  yang  lainnya hanya akal-akalan orang  yang untuk mengelabui aparat.  

“Ini sedang dalam proses penyidikan untuk  dikembangkan kasusnya. Apa yang  lainnya hanya akal-akalan org yang satu ini untuk mengelabui kami,” pungkasnya. 

DENPASAR – Tujuh unit vila yang sedang dibangun di Jalan Kesari Sanur disegel Tim Yustitia Kota Denpasar karena bodong kemarin.

Menariknya, pemilik vila tersebut sebelumnya sudah ditegur dengan pemberian surat peringatan (SP) sebanyak tiga kali. Sehingga kemarin langsung disegel karena SP tidak digubris.

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Anom Sayoga mengatakan, penutupan terhadap tujuh unit bangunan vila di Jalan Kesari,  Sanur terpaksa dilakukan karena pemilik mengabaikan SP yang dilayangkan pemerintah.

Parahnya  hanya satu pemilik yang memenuhi pemanggilan. Sedangkan yang lain mangkir dengan alasan sedang berada di luar negeri.

“Ya satu lokasi  dari  tujuh unit vila pemilik baru yang  dipanggil baru satu unit yang  lainnya mangkir dengan  alasan di luar negeri,” kesalnya.

Dijelaskan  terhadap bangunan vila tersebut melanggar Perda No 15 tahun 2015 tentang bangunan gedung yang sampai saat ini belum mengantongi perijinan sebagai  mana yang ditentukan.

Anom Sayoga menambahkan, pemilik vila sebelumnya telah dibina dan diperingatkan oleh dinas PUPR untuk  mengurus perijinan dan akhirnya sesuai SOP.

Tapi, sampai sekarang izin tak diproses dan  tidak diperhatikan. Maka selanjutnya diterbitkan SP1sampai 3.

“Sampai limit waktu tidak  diindahkan kami tindak lanjuti untuk  ditipiring diawali dengan  penyegelan,” ujarnya.
Mantan Sekretaris DLHK Kota Denpasar ini menambahkan, untuk  SP3 sudah menyeluruh namun yang  hadir memenuhi panggilan baru satu orang.

Saat ini sedang dalam  proses penyidikan untuk  dikembangkan kasusnya. Sayoga curiga mereka yang tidak memenuhi panggilan  yang  lainnya hanya akal-akalan orang  yang untuk mengelabui aparat.  

“Ini sedang dalam proses penyidikan untuk  dikembangkan kasusnya. Apa yang  lainnya hanya akal-akalan org yang satu ini untuk mengelabui kami,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/