25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:37 AM WIB

Sssttt….Gubernur Pastika: Reklamasi Penting Karena Bali Makin Mengecil

DENPASAR – Ciri khas Bali yang dikukuhkan sejak awal 1970-an, yakni ketinggian bangunan baru di Bali dibatasi maksimal 15 meter atau 4 lantai atau tidak lebih tinggi daripada pohon kelapa berpeluang berubah.

Hal tersebut seiring diajukannya Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda No.16 Tahun 2009

terkait rencana tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi Bali oleh Gubernur Bali Made Mangku Pastika dalam rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan ke-2 Tahun Sidang 2018.

Seluruh fraksi DPRD Bali, yakni PDI Perjuangan, Golongan Karya, Demokrat, Gerindra, dan Panca Bayu memberi sinyal setuju.

Peluang surat Keputusan Gubernur Kdh. Tk. 1 Bali, Tanggal 22 November 1971, No 13/Perbang 1614/II/a/1971 di era Gubernur Bali Soekarmen berubah menganga lebar. 

Disinggung terkait perubahan RTRW, Gubernur Bali Mangku Pastika menjawab hal tersebut memang harus diperhatikan.

“Ini demi kepentingan kita semua. Pesannya (DPRD, red) jangan untuk kepentingan investor. Ya kan? Tapi ini memang untuk kepentingan kita. Investor harus mengikuti aturan yang ada.

Oleh karena itu mari kita susun aturan yang bisa kita laksanakan,” tandasnya sembari berkata perubahan itu tidak perlu tergesa-gesa dilakukan dan pembahasannya akan melibatkan seluruh komponen masyarakat Bali.

 “Yang penting lebih sempurna untuk menjaga Bali yang kita cintai,” sambung mantan Kapolda Bali tersebut.

Tentang pro dan kontra yang akan mengikuti rencana perubahan dimaksud, Pastika menyebut lewat perundingan akan ditemukan jalan tengah terbaik.

Dikatakannya aspek positif dan negatif rencana perubahan Perda RTRW tentu akan dibahas. “Yang penting kita jangan sampai merusak daerah kita. Harus dijaga baik-baik,” paparnya. 

Menariknya, terkait rencana perubahan RTRW, Pastikan berkata reklamasi ada juga pentingnya untuk Bali.

“Satu-satunya jawaban terhadap abrasi adalah reklamasi. Nggak ada jalan lain. Kita harus tahu ya berapa senti (sentimeter, red) air laut itu naik tiap tahun.

Ini juga harus kita perhitungkan karena pemanasan global. Tiap hari itu berapa juta kubik es yang mencair karena sinar matahari bolong izonnya. Jadi itu mari kita juga hitung dan sebagainya,” jelas Pastika.

Bila tak direklamasi, Pastika mengatakan lama-lama Pulau Bali akan mengecil. “Dulu pantai kita sampai 20 meter ke tengah dan kini sudah habis. Ini juga harus kita pikirkan untuk memelihara tata ruang kita,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, meski memberi sinyal mendukung, I Ketut Kariyasa Adnyana dari Fraksi PDIP menyodorkan

sembilan tanggapan yang “memukul” Mangku Pastika dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan ke-2 Tahun Sidang 2018.

Politisi asli Kecamatan Busungbiu, Buleleng itu meminta tanggapan Pastika tentang penindakan hukum yang sangat lemah terhadap pelanggaran Perda No.16 Tahun 2009 tentang RTRWP Bali.

“Sangat lemah dan cenderung tidak ada padahal cukup banyak terjadi pelanggaran. Seperti pelanggaran peruntukan, sempadan, kawasan suci, ruang terbuka hijau, dan sebagainya,” tandasnya.

DENPASAR – Ciri khas Bali yang dikukuhkan sejak awal 1970-an, yakni ketinggian bangunan baru di Bali dibatasi maksimal 15 meter atau 4 lantai atau tidak lebih tinggi daripada pohon kelapa berpeluang berubah.

Hal tersebut seiring diajukannya Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda No.16 Tahun 2009

terkait rencana tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi Bali oleh Gubernur Bali Made Mangku Pastika dalam rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan ke-2 Tahun Sidang 2018.

Seluruh fraksi DPRD Bali, yakni PDI Perjuangan, Golongan Karya, Demokrat, Gerindra, dan Panca Bayu memberi sinyal setuju.

Peluang surat Keputusan Gubernur Kdh. Tk. 1 Bali, Tanggal 22 November 1971, No 13/Perbang 1614/II/a/1971 di era Gubernur Bali Soekarmen berubah menganga lebar. 

Disinggung terkait perubahan RTRW, Gubernur Bali Mangku Pastika menjawab hal tersebut memang harus diperhatikan.

“Ini demi kepentingan kita semua. Pesannya (DPRD, red) jangan untuk kepentingan investor. Ya kan? Tapi ini memang untuk kepentingan kita. Investor harus mengikuti aturan yang ada.

Oleh karena itu mari kita susun aturan yang bisa kita laksanakan,” tandasnya sembari berkata perubahan itu tidak perlu tergesa-gesa dilakukan dan pembahasannya akan melibatkan seluruh komponen masyarakat Bali.

 “Yang penting lebih sempurna untuk menjaga Bali yang kita cintai,” sambung mantan Kapolda Bali tersebut.

Tentang pro dan kontra yang akan mengikuti rencana perubahan dimaksud, Pastika menyebut lewat perundingan akan ditemukan jalan tengah terbaik.

Dikatakannya aspek positif dan negatif rencana perubahan Perda RTRW tentu akan dibahas. “Yang penting kita jangan sampai merusak daerah kita. Harus dijaga baik-baik,” paparnya. 

Menariknya, terkait rencana perubahan RTRW, Pastikan berkata reklamasi ada juga pentingnya untuk Bali.

“Satu-satunya jawaban terhadap abrasi adalah reklamasi. Nggak ada jalan lain. Kita harus tahu ya berapa senti (sentimeter, red) air laut itu naik tiap tahun.

Ini juga harus kita perhitungkan karena pemanasan global. Tiap hari itu berapa juta kubik es yang mencair karena sinar matahari bolong izonnya. Jadi itu mari kita juga hitung dan sebagainya,” jelas Pastika.

Bila tak direklamasi, Pastika mengatakan lama-lama Pulau Bali akan mengecil. “Dulu pantai kita sampai 20 meter ke tengah dan kini sudah habis. Ini juga harus kita pikirkan untuk memelihara tata ruang kita,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, meski memberi sinyal mendukung, I Ketut Kariyasa Adnyana dari Fraksi PDIP menyodorkan

sembilan tanggapan yang “memukul” Mangku Pastika dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan ke-2 Tahun Sidang 2018.

Politisi asli Kecamatan Busungbiu, Buleleng itu meminta tanggapan Pastika tentang penindakan hukum yang sangat lemah terhadap pelanggaran Perda No.16 Tahun 2009 tentang RTRWP Bali.

“Sangat lemah dan cenderung tidak ada padahal cukup banyak terjadi pelanggaran. Seperti pelanggaran peruntukan, sempadan, kawasan suci, ruang terbuka hijau, dan sebagainya,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/