33.3 C
Jakarta
25 November 2024, 13:06 PM WIB

Demokrat – Gerindra Setuju Eks Koruptor Dilarang Nyaleg, PDIP Abu-abu

DENPASAR – Partai politik (parpol) di Bali menanggapi rencana penertiban Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang larangan mencalonkan calon legislatif (caleg) eks narapidana (napi) kasus korupsi.

Ada yang terang-terangan menyatakan setuju dengan aturan tersebut. Ada juga yang menyebut larangan nyaleg eks napi koruptor tidak adil.

“Demokrat Bali mengikuti semua ketentuan hukum yang berlaku. Prinsipnya semua pejabat negara dan pemerintah daerah harus bersih,

bisa menjadi teladan bagi rakyat dan generasi ke depan,” kata Ketua DPD Demokrat Bali, I Made Mudarta dikonfirmasi kemarin (31/5).

Menurut Mudarta, larangan pencalegan napi koruptor, baik melalui undang-undang maupun PKPU bertujuan baik.

Semua partai diharuskan mencalonkan figur yang berintegritas, jujur, dan bersih. Ditegaskan Mudarta, di Bali secara khusus dan di Indonesia umumnya, stok caleg yang berintegritas masih banyak.

“Saatnya memberikan kesempatan seluas-seluasnya bagi putra-putri terbaik bangsa untuk mengabdi,” imbuh politikus asal Jembrana itu.

Di lain bagian, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali, I Ketut Kariyasa Adnyana mengatakan partainya pasti menjalankan larangan caleg mantan napi koruptor jika sudah ditetapkan menjadi aturan.

Namun, menurut Kariyasa larangan nyaleg khusus napi koruptor tersebut kurang adil. “Koruptor memang merusak bangsa.

Tapi, penjahat lingkungan, pedofil, narkoba, kekerasan pada perempuan, dan kejahatan lain juga ikut merusak bangsa. Harusnya ada kesetaraan. Bukan kasus korupsi saja,” kata Kariyasa.

Kader banteng asal Busungbiu, Buleleng, itu menilai tidak semua napi koruptor tidak merubah diri menjadi baik.

Ini karena saat menjalani pidana di dalam tahanan, mereka seperti menjalani rehabilitasi. Kariyasa juga berpendapat harus ada pembedaan kasus korupsi besar dan kecil untuk pelarangan caleg.

Sebab, ada napi koruptor dijerat hukuman dengan kasus nilainya hanya belasan juta. “Intinya harus ada keadilan dalam larangan itu,” tukasnya.

Sementara itu, Ketua DPD Gerindra Bali IB Putu Sukarta menyatakan mendukung PKPU larangan caleg mantan napi koruptor.

Pihaknya meminta supaya di dalam PKPU mencantumkan jelas larangan tersebut. Bila perlu orang yang pernah terlibat kasus hukum juga dicantumkan supaya masyarakat tahu.

“Kadang masyarakat tidak tahu caleg yang maju pernah mengalami masalah hukum,” ungkapnya. Gerindra sendiri akan menyeleksi ketat caleg yang maju dalam Pileg 2019.

Gerindra tidak akan mencalonkan orang yang pernah terlibat korupsi dan narkoba. “Korupsi dan narkoba tidak kami tolerir.

Kami akan tetap mengecek persyaratan hasil tes narkoba untuk persyaratan caleg,” tandas anggota DPR RI itu.

DENPASAR – Partai politik (parpol) di Bali menanggapi rencana penertiban Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang larangan mencalonkan calon legislatif (caleg) eks narapidana (napi) kasus korupsi.

Ada yang terang-terangan menyatakan setuju dengan aturan tersebut. Ada juga yang menyebut larangan nyaleg eks napi koruptor tidak adil.

“Demokrat Bali mengikuti semua ketentuan hukum yang berlaku. Prinsipnya semua pejabat negara dan pemerintah daerah harus bersih,

bisa menjadi teladan bagi rakyat dan generasi ke depan,” kata Ketua DPD Demokrat Bali, I Made Mudarta dikonfirmasi kemarin (31/5).

Menurut Mudarta, larangan pencalegan napi koruptor, baik melalui undang-undang maupun PKPU bertujuan baik.

Semua partai diharuskan mencalonkan figur yang berintegritas, jujur, dan bersih. Ditegaskan Mudarta, di Bali secara khusus dan di Indonesia umumnya, stok caleg yang berintegritas masih banyak.

“Saatnya memberikan kesempatan seluas-seluasnya bagi putra-putri terbaik bangsa untuk mengabdi,” imbuh politikus asal Jembrana itu.

Di lain bagian, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali, I Ketut Kariyasa Adnyana mengatakan partainya pasti menjalankan larangan caleg mantan napi koruptor jika sudah ditetapkan menjadi aturan.

Namun, menurut Kariyasa larangan nyaleg khusus napi koruptor tersebut kurang adil. “Koruptor memang merusak bangsa.

Tapi, penjahat lingkungan, pedofil, narkoba, kekerasan pada perempuan, dan kejahatan lain juga ikut merusak bangsa. Harusnya ada kesetaraan. Bukan kasus korupsi saja,” kata Kariyasa.

Kader banteng asal Busungbiu, Buleleng, itu menilai tidak semua napi koruptor tidak merubah diri menjadi baik.

Ini karena saat menjalani pidana di dalam tahanan, mereka seperti menjalani rehabilitasi. Kariyasa juga berpendapat harus ada pembedaan kasus korupsi besar dan kecil untuk pelarangan caleg.

Sebab, ada napi koruptor dijerat hukuman dengan kasus nilainya hanya belasan juta. “Intinya harus ada keadilan dalam larangan itu,” tukasnya.

Sementara itu, Ketua DPD Gerindra Bali IB Putu Sukarta menyatakan mendukung PKPU larangan caleg mantan napi koruptor.

Pihaknya meminta supaya di dalam PKPU mencantumkan jelas larangan tersebut. Bila perlu orang yang pernah terlibat kasus hukum juga dicantumkan supaya masyarakat tahu.

“Kadang masyarakat tidak tahu caleg yang maju pernah mengalami masalah hukum,” ungkapnya. Gerindra sendiri akan menyeleksi ketat caleg yang maju dalam Pileg 2019.

Gerindra tidak akan mencalonkan orang yang pernah terlibat korupsi dan narkoba. “Korupsi dan narkoba tidak kami tolerir.

Kami akan tetap mengecek persyaratan hasil tes narkoba untuk persyaratan caleg,” tandas anggota DPR RI itu.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/