DENPASAR – Pasca-kandas di tingkat banding dan hukumannya ditambah menjadi seumur hidup dari semula hukuman 20 tahun penjara,
tiga dari empat terdakwa kasus permufakatan jahat dan jual beli ekstasi sebanyak 19 ribu butir, yakni masing-masing Abdurahman Willy alias Willy Bin Ng Leng Kong,
Budi Liman alias Budi Bin Sujono Liman Santoso, dan Iskandar Halim alias Ko’i Bin Muslim Halim, berencana akan ajukan upaya hukum kasasi.
Keputusan para terdakwa mengajukan upaya kasasi, itu sebagaimana disampaikan pihak kuasa hukum terdakwa masing-masing.
Kuasa hukum Willy, Robert Khuana, mengatakan pasca putusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, pihaknya akan mengajukan kasasi.
“Setelah putusan dari PT Denpasar itu. Saya tegaskan disini, Willy sudah menyatakan mengajukan kasasi,” ujar Robert.
Memori kasasi, katanya tengah disusun tim kuasa hukum, dan rencananya akan diserahkan ke MA dalam waktu dekat ini. “Memori kasasi segera akan kami serahkan, paling lambat Senin depan,” jelasnya.
Robert memaparkan, diajukan kasasi, karena penanganan kasus pidana antara MA dan Pengadilan Negeri (PT) atau Pengadilan Tinggi (PT) berbeda.
“PN dan PT itu memeriksa tentang bukti-bukti sidang. Sedangkan MA hanya memeriksa, apakah PN dan PT sudah benar menerapkan hukum.
Apakah ada kekeliruan dalam penerapan hukum. Jadi MA tidak lagi memeriksa alat bukti, tetapi tentu akan mempertimbangkan bukti-bukti yang terungkap di persidangan,” jelasnya.
Berdasar hal tersebut, pihaknya menganggap majelis hakim PN dan PT telah membuat kekeliruan dalam menilai unsur permufakatan jahat.
Mengacu pada dakwaan jaksa itu melibatkan permufakatan empat orang. “Namun fakta sidang mengatakan, hanya dua orang (Willy dan Budi Liman).
Apakah ini bukan sebuah kekeliruan dalam mempersempit pengertian permufakatan jahat,” ujar Robert dengan nada tanya
Robert juga mempertanyakan, jenis perbuatan atau pelaksanaan penangkapan terhadap kliennya.
Apakah diklasifikasi sebagai tindakan berdasarkan penyamaran, kontrol delivery, atau tertangkap tangan. “Ini kan tidak jelas. Yang ada adalah menurut ahli ini bahwa penangkapan itu rekayasa,” katanya. Ditanya respon kliennya terkait putusan PT Denpasar,
Robert menyatakan, kliennya tegas mengatakan baik tuntutan maupun putusan hukum tidak sesuai fakta. “Ada campur tangab pihak ketiga yang target sebenarnya orang lain. Tapi yang dikorbankan Willy,” ucap Robert.
Sementara di tempat terpisah, dua terdakwa lainnya yakni Iskandar Halim dan Budi Liman Santoso melalui kuasa hukumnya,Tetty Septriani Waraba juga akan mengajukan kasasi.
“Untuk sementara alasan kami mengajukan kasasi karena kami tidak terima hukuman klien kami dinaikkan menjadi seumur hidup,” ujar Tetty
Termasuk saat ditanua kapan memori kasasi akan dikirim, Tetty mengatakan pihaknya masih mempelajari pertimbangan majelis hakim PT Denpasar dalam memutus perkara ini.
Sementara menanggapi rencana upaya kasasi, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Arief Wirawan menyatakan,
jika pihak Willy cs telah resmi mengajukan kasasi, pihak kejaksaan pun akan kasasi. “Kalau terdakwa kasasi, kami juga ajukan kasasi,” jawab Arief singkat.