25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:24 AM WIB

Eks Pelajar SMK Minum Obat Pemicu Keguguran, Ini yang Diminta Ahli…

DENPASAR – Kematian Ni Kadek Suciari, 20, eks pelajar SMK yang terbujur kaku dalam kondisi pendarahan di sebuah rumah kos di Desa Kubutambahan, belum jelas.

Dugaan awal karena mengonsumsi obat penggugur kandungan dengan merek misoprostol. Obat golongan K ini tergolong obat keras yang penggunaannya perlu resep dokter.

Hanya saja, apakah obat ini yang menjadi pemicu korban mengalami keguguran, tim forensik masih melakukan penyelidikan.

Fakta misoprostol tergolong obat keras diamini dosen farmasi Universitas Udayana Made Ary Sarasmita S.Farm, M.Farm.Klin, Apt.

“Obat golongan K artinya obat keras. Obat yang dibeli dengan resep dokter. Kalau ada yang membeli tanpa resep dokter, itu yang patut ditelusuri,” ujar Ary Sarasmita.

Sebagai pelaku di bidang farmasi, Ary Sarasmita enggan berkomentar banyak terkait apakah perlu ada sanksi atau tidak bagi apotek yang menjual obat itu tanpa resep dokter.

Sebab, kata dia, dalam kasus ini harus ada pembuktian dulu. Ia menyarankan, terkait regulasi tentang obat keras, bisa dibaca di

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 02396/A/SK/VIII/1986 Tahun 1986 tentang Tanda Khusus Obat Keras Daftar G.

Kepala BBPOM Denpasar I Gusti Ayu Adi Aryapatni enggan berkomentar terkait masalah ini. Dia berdalih harus mempelajari kasusnya terlebih dulu.

“Saya juga masih menunggu koordinasi dari pihak kepolisian. Untuk itu, saya tidak mau berkomentar banyak dulu,” ujar I Gusti Ayu Adi Aryapatni.

Bila fakta di lapangan menyebut bahwa pacar dan korban membeli obat tersebut di apotik tanpa resep dokter, kata dia, hal tersebut bertentangan dengan PP No 51 Tahun 2009 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian.

“Kalau secara aturan, hal tersebut memang harus dengan resep dokter,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang wanita bernama Kadek Suciari, ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di rumah kostnya, pada Minggu (27/5) lalu.

Korban diduga dalam kondisi hamil empat bulan, dan berusaha menggugurkan kandungannya. Polisi disebut mengamankan sejumlah barang mencurigakan yang ditemukan di kamar kost korban.

Salah satunya bungkus obat yang diduga digunakan untuk menggugurkan kandungan. Polisi juga tengah mendalami obat tersebut, apakah obat tergolong legal atau illegal. 

DENPASAR – Kematian Ni Kadek Suciari, 20, eks pelajar SMK yang terbujur kaku dalam kondisi pendarahan di sebuah rumah kos di Desa Kubutambahan, belum jelas.

Dugaan awal karena mengonsumsi obat penggugur kandungan dengan merek misoprostol. Obat golongan K ini tergolong obat keras yang penggunaannya perlu resep dokter.

Hanya saja, apakah obat ini yang menjadi pemicu korban mengalami keguguran, tim forensik masih melakukan penyelidikan.

Fakta misoprostol tergolong obat keras diamini dosen farmasi Universitas Udayana Made Ary Sarasmita S.Farm, M.Farm.Klin, Apt.

“Obat golongan K artinya obat keras. Obat yang dibeli dengan resep dokter. Kalau ada yang membeli tanpa resep dokter, itu yang patut ditelusuri,” ujar Ary Sarasmita.

Sebagai pelaku di bidang farmasi, Ary Sarasmita enggan berkomentar banyak terkait apakah perlu ada sanksi atau tidak bagi apotek yang menjual obat itu tanpa resep dokter.

Sebab, kata dia, dalam kasus ini harus ada pembuktian dulu. Ia menyarankan, terkait regulasi tentang obat keras, bisa dibaca di

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 02396/A/SK/VIII/1986 Tahun 1986 tentang Tanda Khusus Obat Keras Daftar G.

Kepala BBPOM Denpasar I Gusti Ayu Adi Aryapatni enggan berkomentar terkait masalah ini. Dia berdalih harus mempelajari kasusnya terlebih dulu.

“Saya juga masih menunggu koordinasi dari pihak kepolisian. Untuk itu, saya tidak mau berkomentar banyak dulu,” ujar I Gusti Ayu Adi Aryapatni.

Bila fakta di lapangan menyebut bahwa pacar dan korban membeli obat tersebut di apotik tanpa resep dokter, kata dia, hal tersebut bertentangan dengan PP No 51 Tahun 2009 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian.

“Kalau secara aturan, hal tersebut memang harus dengan resep dokter,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang wanita bernama Kadek Suciari, ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di rumah kostnya, pada Minggu (27/5) lalu.

Korban diduga dalam kondisi hamil empat bulan, dan berusaha menggugurkan kandungannya. Polisi disebut mengamankan sejumlah barang mencurigakan yang ditemukan di kamar kost korban.

Salah satunya bungkus obat yang diduga digunakan untuk menggugurkan kandungan. Polisi juga tengah mendalami obat tersebut, apakah obat tergolong legal atau illegal. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/