DENPASAR – KPUD Bali memanfaatkan sisa waktu yang ada untuk mengantisipasi gangguan non-teknis Pilgub Bali 2018. Misal gangguan keamanan saat hari pencoblosan 27 Juni nanti.
Maklum, ada 6.296 tempat pemungutan suara (TPS) tersebar di seluruh Bali yang harus diawasi. Sedangkan jumlah pemilih yang sudah terdaftar 2.982.201 orang.
Ketua KPUD Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjelaskan, rapat koordinasi dengan pihak keamanan Polda Bali dan pihak terkait sudah dilakukan rutin sesuai dengan tahapan.
“Bahkan, kami sudah meminta nama-nama personel (anggota polisi) yang akan dimasukkan dalam kelompok kerja (pokja).
Pada setiap tahapan yang dipandang penting untuk diantisipasi masalah keamanan,” jelas Raka Sandi Senin (4/6) kemarin.
Ditanya wilayah mana saja yang perlu mendapat atensi khusus adanya gangguan keamanan, Raka Sandi menyebut KPUD Bali tidak secara khusus melakukan pemetaan masalah keamanan dan potensi gangguan.
Fokus KPUD Bali yakni pada penyelenggaraan pada tahapan. “Namun demikian, kami selalu berkoordinasi untuk melakukan langkah-langkah antisipasi,” jelasnya.
Raka Sandi melihat dalam Pilkada setiap tahapan memiliki potensi terjadinya gangguan. Karena itu, langkah-langkah antisipasi, pencegahan dan koordinasi dengan segenap stakeholder sangat dibutuhkan.
Bukan hanya dari kepolisian, tapi juga dari dinas dan instansi terkait lainnya sesuai kebutuhan penyelenggaraan tahapan.
Mengenai berapa personel keamanan yang dibutuhkan, Raka Sandi menyebut sesuai kebutuhan.
“Mengenai jumlah keamanan dalam hal ini polisi, berdasar analisa Polda Bali. Berapa personel di TPS ditentukan oleh kepolisian,” tukas pria yang kini sedang mencoba peruntungan menjadi komisioner Bawaslu Bali itu.
Ditambahkan, hal-hal lain yang perlu diantisipasi KPUD Bali adalah sisa waktu masa kampanye dapat diselenggarakan dengan baik.
Kampanye akan berlangsung hingga 23 Juni mendatang. Setelah itu memasuki masa tenang.
KPUD Bali juga memastikan penyaluran logistik agar tepat jumlah, jenis, dan waktu tidak ada gangguan keamanan.
Berikutnya yang perlu dimaksimalkan yakni pembuatan TPS agar tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal lain yang tak kalah penting, yaitu adanya kewajiban bagi pemilih untuk membawa e-KTP atau surat keterangan (Suket) pada hari-H pemungutan suara dan penghitungan suara.
Hal ini merupakan ketentuan baru. Karena itu perlu disosialisasikan secara intensif kepada masyarakat khususnya pemilih.
“Secara umum sampai hari ini penyelenggaraan tahapan telah berjalan sesuai dengan ketentuan dalam PKPU. Diharapkan ke depan juga demikian sampai keseluruhan tahapan Pilkada 2018 selesai,” pungkasnya.
Jumlah TPS dan pemilih se-Bali
Kabupaten/kota TPS Pemilih
Denpasar 816 404.339
Badung 579 358.125
Tabanan 780 358.154
Jembrana 499 225.651
Buleleng 1.088 555.555
Bangli 467 184.040
Karangasem 945 376.752
Klungkung 350 156.501
Gianyar 772 363.084
Total 6.296 2.982.201
Sumber: KPUD Bali