32.6 C
Jakarta
25 November 2024, 11:01 AM WIB

Ccckkk…Transaksi Narkoba, Polsus Lapas Kerobokan Terancam 20 Tahun

DENPASAR – Fidel Ramos Sipayung, 27, oknum anggota Polisi Khusus (Polsus) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan, Badung yang kesandung kasus narkoba akhirnya diadili di PN Denpasar kemarin (6/6).

Jaksa Eddy Arta Wijaya mendakwa terdakwa dengan dua dakwaan sekaligus. Yakni dakwaan kesatu Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1)

UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan dakwaan kedua Pasal 112 ayat (2) UU yang sama dengan ancaman maksimal selama 20 tahun.

Menurut jaksa, Fidel Ramos ditangkap petugas BNN Bali setelah ada informasi yang bersangkutan kerap bertranksasi narkoba di area parkir Lapas Kerobokan.

Fidel Ramos akhirnya ditangkap Senin (12/2) lalu. Dari tangannya di amankan 29,7g gram dan 4.98 gram sabu. Diamankan juga 9,93 gram sabu.

“Total yang diamankan 44,7 gram sabu,” ujar jaksa Eddy Arta Wijaya. Jaksa mengatakan, pada saat diperiksa terdakwa mengaku gelas putih yang ada di dalam kantong plastik itu milik

Iman Muzaki (napi lapas) yang diterimanya melalui Erik (napi lapas) untuk diserahkan kepada seseorang yang menunggu di luar lapas.

Berdasarkan pengakuan terdakwa Fidel Ramos, petugas BNNP melakukan pengembangan dan mencari orang yang akan ditemui terdakwa.

“Akhirnya petugas pun berhasil mengamankan I Komang Amerta Yasa dan I Gusti Agung Bagus Kamesuara (kedua terdakwa berkas terpisah) di dekat lapas,” terang Jaksa Eddy Arta.

Atas dakwaan JPU, terdakwa Fidel Ramos yang didampingi tim penasihat hukumnya Raymon Simamora menyatakan, tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.

Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan dua minggu ke depan, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi

DENPASAR – Fidel Ramos Sipayung, 27, oknum anggota Polisi Khusus (Polsus) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan, Badung yang kesandung kasus narkoba akhirnya diadili di PN Denpasar kemarin (6/6).

Jaksa Eddy Arta Wijaya mendakwa terdakwa dengan dua dakwaan sekaligus. Yakni dakwaan kesatu Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1)

UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan dakwaan kedua Pasal 112 ayat (2) UU yang sama dengan ancaman maksimal selama 20 tahun.

Menurut jaksa, Fidel Ramos ditangkap petugas BNN Bali setelah ada informasi yang bersangkutan kerap bertranksasi narkoba di area parkir Lapas Kerobokan.

Fidel Ramos akhirnya ditangkap Senin (12/2) lalu. Dari tangannya di amankan 29,7g gram dan 4.98 gram sabu. Diamankan juga 9,93 gram sabu.

“Total yang diamankan 44,7 gram sabu,” ujar jaksa Eddy Arta Wijaya. Jaksa mengatakan, pada saat diperiksa terdakwa mengaku gelas putih yang ada di dalam kantong plastik itu milik

Iman Muzaki (napi lapas) yang diterimanya melalui Erik (napi lapas) untuk diserahkan kepada seseorang yang menunggu di luar lapas.

Berdasarkan pengakuan terdakwa Fidel Ramos, petugas BNNP melakukan pengembangan dan mencari orang yang akan ditemui terdakwa.

“Akhirnya petugas pun berhasil mengamankan I Komang Amerta Yasa dan I Gusti Agung Bagus Kamesuara (kedua terdakwa berkas terpisah) di dekat lapas,” terang Jaksa Eddy Arta.

Atas dakwaan JPU, terdakwa Fidel Ramos yang didampingi tim penasihat hukumnya Raymon Simamora menyatakan, tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.

Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan dua minggu ke depan, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/