NEGARA – Jelang musim mudik lebaran, angkutan kota dalam provinsi (AKDP) dan angkutan desa, Rabu (6/6) diperiksa petugas
dari Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan Jembrana, untuk memastikan kelaikan kendaraan demi memastikan kesiapan angkutan mudik.
Dari sampel kendaraan yang diperiksa di terminal Gilimanuk dan Terminal Negara, ditemukan sebagian besar angkutan tidak laik jalan.
Pemeriksaan kelaikan angkutan dimulai dari terminal Gilimanuk. Petugas dari bidang perhubungan melakukan pengecekan AKDP mulai dari kelengkapan surat-surat kendaraan, hingga kelengkapan angkutan.
Kemudian pengecekan di Terminal Negara. Selain memeriksa angkutan AKDP, angkutan pedesaan juga diperiksa petugas.
Kepala Perhubungan, Kelautan dan Perikanan Jembrana I Made Dwi Maharimbawa didampingi kepala bidang perhubungan I Gusti Agung Kade Oka Diputra mengatakan, dari sebagian besar sampel angkutan yang diperiksa belum memenuhi standar kelaikan.
Sejumlah angkutan selain surat-surat kendaraan seperti buku KIR yang mati, dari segi fisik badan angkutan banyak yang keropos. Perlengkapan kendaraan juga tidak ada.
“Memang sebagian besar belum meneduhi standar kelaikan,” jelasnya.
Disamping itu, sebagian besar angkutan yang terdata yakni AKDP 84 unit dan angkutan desa 54 unit, rata-rata pabrikan tahun 1980 – an.
Artinya sudah lebih dari 25 tahun, karena itu tidak sedikit angkutan yang tidak memiliki kartu pengawasan karena dicabut oleh dinas perhubungan provinsi.
“Karena tidak layak sudah diimbau tidak beroperasi lagi,” terangnya. Selain terkendala batas usia kendaraan, untuk AKDP yang
tidak bergabung dengan organisasi atau operasi berbadan hukum, baik itu koperasi maupun BUMD atau PT tidak diizinkan sebagai AKDP, sehingga kembali pada plat hitam.
Kecuali nanti, angkot dan angdes tidak ada diatur mengenai batas usia angkutan. Dinas perhubungan juga memasang reflektor sebanyak 400 buah, dari hutan Cekik hingga Pelabuhan Gilimanuk.
Rambu penunjuk arah bagi pemudik ke pelabuhan maupun arus lalu lintasi 34 rambu portabel.