25.2 C
Jakarta
20 November 2024, 6:54 AM WIB

Divonis Ringan, 14 Terdakwa Judi Ding Dong Berkedok Spa Semringah

DENPASAR – Hartono Wijono alias Alex, 44, manajer dan staf JB Zone, yakni Gunawan, Isnaini, Bariah, Erwin, Ni Wayan Putri Arum Sari, Ni Komang Kasminiati, Devi Rosita, Dian Indah,

Mia Puji Asih, Yudi Yosta, Nuke Pithryanti, Indirawati, serta Pinkan Aldyaba Devanda R,14 terdakwa kasus judi dingdong berkedok spa, Kamis (7/6) menjalani sidang vonis di PN Denpasar.

Mereka divonis superringan. Mendengar putusan hakim, mereka begitu semringah dan kegirangan

Majelis hakim pimpinan Ida Ayu Adnya Dewi mengganjar masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama lima (5) bulan dikurangi masa penahanan.

Itu artinya, tiga hari ke depan mereka sudah bisa menghirup udara bebas. Para terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 303  ayat 1 ke – 2 KUHP Jo. Pasal 2 UU RI No. 7 Tahun 1974.

“Menjatuhkan hukuman pidana bagi para terdakwa masing-masing selama 5 bulan dikurangi masa terdakwa menjalani penahanan,” terang Ketua Majelis Hakim Adnya Dewi.

Usai persidangan, begitu keluar ruang sidang, para terdakwa yang mayoritas perempuan itu langsung teriak kegirangan meluapkan kesenangan menerima hukuman ringan. 

Kasus ini bergulir berawal dari informasi yang diterima polisi terkait adanya tempat perjudian berkedok spa di sebuah ruko bernama JB Zone di Jalan Setia Budi No. 234, Kuta, Badung lantai 1 dan 3.

Singkat cerita, dari omzet judi mesin elektronik (ding diong) itu diperkirakan mencapai Rp 30 juta dan telah beroperasi sekitar tiga minggu sebelum digerebek.

Saat dilakukan penangkapan, petugas juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu set mesin dingdong, brankas (1), dompet (21) tempat emas yang berisi 19 buah cincin emas dengan nilai 1.000 poin masing-masing.

Selain itu tujuh dompet tempat emas poin 2.000 berisi 11 buah cincin emas dan satu kalung, 60 mesin dingdong (60), buku laporan dan ratusan bendel kupon dan uang tunai Rp10,2 juta. 

DENPASAR – Hartono Wijono alias Alex, 44, manajer dan staf JB Zone, yakni Gunawan, Isnaini, Bariah, Erwin, Ni Wayan Putri Arum Sari, Ni Komang Kasminiati, Devi Rosita, Dian Indah,

Mia Puji Asih, Yudi Yosta, Nuke Pithryanti, Indirawati, serta Pinkan Aldyaba Devanda R,14 terdakwa kasus judi dingdong berkedok spa, Kamis (7/6) menjalani sidang vonis di PN Denpasar.

Mereka divonis superringan. Mendengar putusan hakim, mereka begitu semringah dan kegirangan

Majelis hakim pimpinan Ida Ayu Adnya Dewi mengganjar masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama lima (5) bulan dikurangi masa penahanan.

Itu artinya, tiga hari ke depan mereka sudah bisa menghirup udara bebas. Para terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 303  ayat 1 ke – 2 KUHP Jo. Pasal 2 UU RI No. 7 Tahun 1974.

“Menjatuhkan hukuman pidana bagi para terdakwa masing-masing selama 5 bulan dikurangi masa terdakwa menjalani penahanan,” terang Ketua Majelis Hakim Adnya Dewi.

Usai persidangan, begitu keluar ruang sidang, para terdakwa yang mayoritas perempuan itu langsung teriak kegirangan meluapkan kesenangan menerima hukuman ringan. 

Kasus ini bergulir berawal dari informasi yang diterima polisi terkait adanya tempat perjudian berkedok spa di sebuah ruko bernama JB Zone di Jalan Setia Budi No. 234, Kuta, Badung lantai 1 dan 3.

Singkat cerita, dari omzet judi mesin elektronik (ding diong) itu diperkirakan mencapai Rp 30 juta dan telah beroperasi sekitar tiga minggu sebelum digerebek.

Saat dilakukan penangkapan, petugas juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu set mesin dingdong, brankas (1), dompet (21) tempat emas yang berisi 19 buah cincin emas dengan nilai 1.000 poin masing-masing.

Selain itu tujuh dompet tempat emas poin 2.000 berisi 11 buah cincin emas dan satu kalung, 60 mesin dingdong (60), buku laporan dan ratusan bendel kupon dan uang tunai Rp10,2 juta. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/