DENPASAR – Inflasi provinsi Bali pada bulan Mei tahun ini tercatat sebesar – 0,08 persen. Angka ini lebih rendah jika dibandingkan dengan inflasi secara bulanan nasional yang mencapai 0,21 persen.
Hingga saat ini, kondisi di Bali terbilang stabil dengan ketersediaan pasokan barang yang cukup.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali Causa Iman Karana mengungkapkan, capaian inflasi yang terkendali saat ini selain ketersediaannya yang cukup, harganya di pasar relatif stabil.
Untuk diketahui, dua komoditas yang paling rawan mempengaruhi inflasi adalah bawang dan cabai. Dua komoditas ini harganya kerap fluktuatif.
Untuk itu, melalui Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Bali terus melakukan pemantauan harga di lapangan untuk memastikan tetap terkendali. Jika terjadi gejolak harga bisa langsung diantisipasi.
“Saat ini cuaca sangat mendukung sehingga terjadi perbaikan komoditas strategis seperti bawang dan cabai. Kalau harga beras aman,” tuturnya.
Penurunan harga komoditas beras sejalan dengan peningkatan ketersediaan beras medium kepada pedagang dan distributor.
Saat ini setidaknya ada 21 titik dan 5 pasar yang siap menyalurkan beras medium. Sementara itu, deflasi angkutan udara terjadi sejalan dengan penurunan permintaan akibat Ramadhan.
Juga penurunan harga material pasir sejalan dengan penurunan aktivitas Gunung Agung yang sempat mempengaruhi ekonomi Bali pertengahan tahun lalu.
“Sebelumnya harga pasir sempat meninggi saat terjadi erupsi, tapi sekarang berangsur menurun,” kata Causa Iman Karana.
Untuk mengantisipasi lonjakan harga jelang hari besar keagamaan, TPID Bali telah menyusun langkah strategis pengendalian inflasi.
Seperti menyiapkan strategi kebijakan perdagangan, sidak ke lapangan, penyediaan agenda pasar murah, penyediaan data stok komoditas
perdagangan seperti komoditas bahan pokok sembako, utamanya sayuran dan bumbu dapur untuk tiga bulan ke depan.
“Makanya kami imbau distributor dan pedagang besar memberlakukan diskon,” kata pria yang akrab disapa Pak Cik ini.
Sementara untuk strategi kegiatan pengendalian tarif dilakukan melalui edukasi ke maskapai penerbangan agar pengenaan tarif saat high season,
sesuai dengan batas tarif yang ditentukan di masing-masing kelas dan tidak melampaui batas- batas yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan.