RadarBali.com – Niat Adhie Azhari, 30, berlibur ke Bali bersama anjing kesayangannya tidak bisa berjalan mulus.
Pasalnya, saat warga Karawang, Jawa Barat tersebut, Rabu (16/8) kemarin tiba di pelabuhan Gilimanuk, polisi terpaksa mengamankan anjing Rottweiler yang dibawanya karena tidak dilengkapi dokumen surat keterangan kesehatan hewan dari Karantina.
Azhari yang membawa mobil Mazda warna putih T 39 SJ, tiba di pos 2 atau di pintu keluar pelabuhan Gilimanuk sekitar pukul 06.30.
Seperti biasa anggota polisi yang tergabung dalam Unit Kecil Lengkap (UKL) bertugas melakukan pemeriksaan terhadap semua kendaraan, barang dan orang di pintu masuk Bali, menghentikan mobil yang dikemudikan Azari untuk diperiksa.
Di dalam mobil ditemukan seekor anjing Rottweiler warna hitam. Dan, saat Azhari diminta menujukkan surat kesehatan dari Karantina asal anjing itu dia tidak bisa menunjukkanya.
Kepada polisi anjing Rottweiler itu rencananya akan diajak berlibur selama tiga hari di Bali. Pasalnya, jika ditinggalkan di rumahnya tidak ada yang merawat.
“Kemana-mana saya bawa, kasihan saya tinggalkan di rumah tidak ada yang merawat. Anjing ini sudah saya anggap keluarga yang selalu menemani saya dan saya juga tidak tahu kalau anjing tidak boleh di bawa keluar maupun masuk pulau Bali,” ungkapnya.
Kanitreskrim Reskrim Gilimanuk AKP Komang Mulyadi mengatakan, diamankannya anjing Rottweiler yang di taruh di dalam mobil itu berkat ketelitian anggota piket di pintu masuk.
Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan ternyata anjing yang diangkut tidak dilengkapi dengan dokumen kesehatan dari Kantor Karantina Hewan.
“Hanya dilengkapi dengan buku Vaksin saja,” ungkapnya. Menurutnya, pengiriman hewan antar pulau harus dilengkapi dengan surat keterangan Kesehatan dari Kantor Karantina Hewan sesuai dengan UU no 16 thn 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
” Setelah berkoordinasi anjing Rotweiler tersebut dilimpahkan ke Kantor Karantina Gilimanuk,” terangnya.