DENPASAR – Petugas gabungan dari Ditnarkoba Polda Bali, Satgas Counter Transnational and Organized Crime (CTOC), dan Ditsabhara kembali mengobok-obok tempat hiburan di Denpasar kemarin malam.
Kali ini yang disasar adalah Pyramid Club. Hasilnya, tim gabungan menemukan sedikitnya 15 butir ekstasi, dan delapan orang, satu di antaranya oknum manager berinisial DR, 30, positif narkoba.
“Operasi ini untuk menekan peredaran narkoba,” ujar Kabidhumas Polda Bali Kombes Hengky Widjaja kemarin.
Sasaran pertama dilakukan di Cafe Delona, Jalan Taman Pancing, Gelogor Carik, Pemogan, Denpasar.
Karena tidak ditemukan bukti peredaran narkoba, tim bergerak menuju Platinum Karaoke di Jalan Suwung Batan Kendal No 20, Denpasar.
Pun tidak ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan narkotika. “Di dua tempat ini nihil,” jelasnya.
Sasaran ketiga di Pyramid Night Club Jalan Dewi Sri, Kuta Badung. “Ternyata benar informasi masyarakat bahwa di tempat tersebut kerap terdapat transaksi ekstasi,” paparnya.
Di sana tim mengamankan 15 butir ekstasi dan 8 orang. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami masih dalami keterangan 8 orang ini terkait asal-usul narkoba. Razia ini akan terus berlangsung di semua tempat hiburan yang ada di Bali. Kami masih dalami keterangan para pelaku ini,” katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Pengacara Pyramid Daniar Trisasongko mengaku bahwa ia baru mendapatkan info bahwa ada penggerebekan itu.
“Bukan manajer yang diamankan melainkan karyawan biasa. Ya di perjanjian kerja kan jelas tidak boleh memperdagangkan narkoba.
Jadi manajemen tidak tahu menahu, sehingga mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatan masing-masing,” papar Daniar