DENPASAR – Untuk mendukung aktivitas ekspor dari Bali tetap berjalan normal, pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali
tetap memberi pelayanan untuk pengurusan Surat Keterangan Asal (SKA) sebagai syarat kelengkapan dokumen dalam aktivitas ekspor.
Ini dilakukan agar aktivitas ekspor yang dilakukan para pelaku di Bali tetap bisa menjalankan aktivitasnya di tengah libur lebaran.
Kepala Disperindag Provinsi Bali I Putu Astawa mengatakan, kepengurusan surat-surat kebutuhan ekspor dari Bali cukup banyak.
Dalam satu hari, biasanya ia menerima permintaan pengurusan SKA hingga mencapai 200 dokumen. Pelayanan yang tetap berjalan seperti biasanya ini agar pengurusan SKA tidak menumpuk.
“Kalau liburnya satu minggu dokumen SKA-nya akan menumpuk,” tutur Astawa. Dia menambahkan, meski beberapa kebutuhan SKA seperti pembayaran
sudah dilakukan dengan sistem online, sehingga memudahkan pelayanan, namun pelayanan offline juga tetap dilakukan.
Ini mengingat surat-surat tersebut dibutuhkan hampir setiap hari. Sehingga pelayanan tidak bisa diliburkan begitu saja.
Namun demikian, dia mengatakan pelayanan untuk kepengurusan SKA pada momen libur panjang tersebut hanya berjalan setengah hari.
“Operasionalnya hanya setengah hari saja, supaya pegawai agak ringan dan bisa beristirahat lebih,” jelas Astawa.
Disinggung mengenai perkembangan ekspor di Bali, dia menjelaskan bahwa tingkat ekspor untuk Bali selalu menunjukkan pertumbuhan setiap tahun.
Untuk tahun ini, ikan masih mendominasi produk ekspor Bali. Beberapa produk ekspor lain yang masih menjadi primadona Negara luar yakni sektor kerajinan perhiasan, pakian jadi serta tekstil.
“Tapi, furniture juga lumayan meningkat dan banyak peminatnya,” bebernya. Disinggung soal potensi lain yang bisa dikembangkan di pasar ekspor, Astawa mengatakan,
saat ini buah memiliki daya tarik untuk pasar ekspor. Beberapa jenis buah tersebut diantaranya manggis, salak dan kopi