DENPASAR – Gawat! Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bali mesti bergerak cepat agar perhelatan Pilgub Bali yang tinggal menghitung hari bisa sukses.
Ini menyusul kekurangan dana penyelenggaraan belum tertutupi. Dana Pilgub Bali yang diberikan Pemprov Bali sebesar Rp 155 miliar dipastikan tidak cukup.
Bahkan, sudah nyaris habis. Kalau tidak ada penambahan dana Pilgub Bali, maka potensi terjadi hambatan sangat besar.
Ketua KPUD Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menyatakan sudah menyampaikan usulan tambahan dana Pilgub Bali.
Pemprov Bali juga sudah menurunkan tim pemeriksa terkait penggunaan dana anggaran Pilgub yang sebelumnya sudah dicairkan.
“Saat ini masih dalam proses penyelesaian administrasi,” ujar Dewa Raka Sandi kemarin. Lalu bagaimana perkembangannya?
Dijelaskan Raka Sandi, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait baik eksekutif maupun dengan legislatif.
Dari koordinasi yang dilakukan KPUD Bali sudah mendapat jawaban tegas dan sudah ada kepastian akan ada tambahan dana untuk pelaksanaan Pilgub Bali yang akan digelar pada 27 Juni 2018.
Lebih lanjut dijelaskan, pihaknya mengusulkan tamabahan dana Pilgub Bali diusulkan Rp 30 miliar.
Dengan demikian, total secara keseluruhan usulan dana Pilgub Bali sebesar Rp 185.313.126.000 miliar.
“Kami sudah dapat kepastian secara tertulis dari Gubernur, sekarang sedang penyelesaian administrasi,”tegasnya.
Pihaknya berharap, penyelesaian administrasi tidak ada kendala sehingga pencairan dana Pilgub tersebut berjalan lancar sebelum hari pencoblosan 27 Juni mendatang.
“Diharapkan secepatnya sebelum hari-H. Segala data dan bahan yang diperlukan untuk kelancaran proses administrasi kami sudah siapkan,” imbuh pria asal Jembrana itu.
Ditanya konsekuensi jika dana tidak cair sebelum hari-H, Raka Sandi yakin pada Pemprov Bali bisa mencairkan dana.
“Semoga saja bisa terealisasi. Harapan kami seperti itu. Berdasar koordinasi terakhir, Pemda Bali sudah berkomitmen
dan menjamin sebagaimana surat yang sudah kami terima. Astungkara semuanya akan berjalan lancar,” tukasnya.
Atas usulan KPUD Bali tersebut, Pemprov Bali telah membalas surat KPUD Bali. Balasan dari gubernur bernomor 171.1/1238/Bid II/BKBP tertanggal 23 Mei 2018 dana sifat surat tersebut bersifat segera.
“Fokus KPU Bali bersama segenap jajaran adalah persiapan menjelang hari-H yang tinggal 13 hari lagi. Semoga semuanya akan berjalan lancar, tertib, dan tepat waktu,” pungkasnya.