MANGUPURA – Bupati Badung telah mengeluarkan Peraturan Bupati Badung Nomor 15 tahun 2018 tentang Tata Cara Penagihan Pajak Daerah.
Salah satu poin penting dalam perbup ini adalah perintah tegas kepada Dispenda untuk menindak wajib pajak (WP) yang masih menunggak pajak.
Karena selama ini, masih ada sejumlah perusahaan masih ada yang menunggak pajak.
Anggota Komisi III DPRD Badung I Gede Aryantha mengatakan, pajak yang masuk dalam pendapatan daerah itu untuk menunjang pembangunan daerah.
Karena makin besar pendapatan daerah khusus PAD (pendapatan asli daerah), maka pembangunan dapat berjalan dengan baik.
“Sumber-sumber pajak harus terus dioptimalisasi. Karena itu semua wajib pajak (WP) harus melakukan pembayaran pajak sesuai ketentuan yang ada,” kata Aryantha.
Kata dia, kalau ada WP yang tidak menyetorkan pajak yang notabeda adalah “titipan” dari costemer yang melakukan transaksi diusaha tersebut, pembangunan bias terancam.
Sehingga upaya-upaya penagihan memang harus terus dilakukan sebagai bentuk peringatan kepada wajib pajak untuk melunasi utang pajaknya.
“Nah, untuk yang memang betul-betul tidak mengindahkan teguran itu, saya mendukung upaya pemasangan spanduk bertuliskan pemberitahuan bahwa usaha tersebut menunggak pajak,” katanya.
Hal serupa dilontarkan anggota DPRD Badung I Nyoman Suka yang duduk di Komisi II. Dia mengaku mendukung upaya yang dilakukan untuk penagihan pajak terhadap wajib pajak.
“Saya mendukung penuh Perbup 15/2018 sebagai langkah yang positif untuk terus melakukan penagihan pajak terhadap wajib pajak.
Terlebih bagi wajib pajak yang memang “membandel” dipasangi spanduk yang bertuliskan usaha tersebut menunggak pajak. Ini akan memberikan rasa malu dan semoga memberikan efek jera,” kata Suka.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Kabapenda) Kabupaten Badung I Made Sutama mengatakan, Perbup sebagai landasan hukum dalam melakukan penangihan untuk terus meningkatkan pendapatan asli daerah.
Dengan adanya Perbup, pihaknya tak segan-segan lagi dalam melakukan upaya penagihan pajak bagi para pengusaha yang sering menunggak pajak.
Dalam pasal 6 Perbup 15/2018 sudah jelas disebutkan. “Apabila setelah tenggang waktu 21 hari setelah disampaikannya surat teguran,
wajib pajak tidak melaksanakan kewajibannya membayar utang pajak, kepala badan dapat memerintahkan kepada juru sita untuk
memasang spanduk di lokasi atau tempat usahanya bahwa wajib pajak yang bersangkutan tidak taat membayar pajak.