RadarBali.com – Sejumlah perwakilan pengusaha galian C berizin di wilayah Kecamatan Bebandem, Karangasem melancarkan aksi protes dengan mendatangi Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPST) Karangasem, Rabu (16/8).
Aksi protes mereka merupakan buntut dari masih adanya penambangan di lokasi penambangan mineral bukan logam dan batuan alias galian C ilegal atau tanpa izin di Karangasem yang dinilai merugikan galian C berizin dan Pemkab Karangasem dari sisi pendapatan.
Salah seorang pengusaha galian C berizin, I Wayan Parka mengatakan, hingga saat ini ada beberapa lokasi galian ilegal beroperasi di Karangasem.
Dengan tidak berizin, para penambang ilegal itu bisa memberikan harga yang lebih murah sehingga kecenderungan para sopir truk memilih galian illegal.
“Mereka bisa berikan harga lebih murah kan karena mereka tidak ada kewajiban membayar pajak ke pemerintah. Diperkirakan lebih murah Rp 122.500. Jangankan Rp 100 ribu per truk, Rp 20 ribu saja sangat berarti bagi sopir truk. Itu sebabnya sopir lebih memilih ke sana,” katanya.
Sehingga menurutnya, keberadaan penambang ilegal sudah sangat merugikan mereka sebagai penambang berizin dan juga merugikan Pemkab Karangasem.
Sebab, penambangan galian C ilegal tidak bayar pajak. Hal tersebut sudah terbukti dengan merosotnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Karangasem dari sektor galian C tahun.
Dikatakannya, jika Pemkab Karangasem sudah sering melakukan sidak galian C ilegal tersebut. Namun kecenderungannya, beberapa hari setelah sidak dilakukan, para penambang galian C ilegal akan kembali beraksi.
“Menurut saya kurang tegas. Sudah jelas melanggar Undang-Undang, kenapa tidak berani tegas,” ujarnya.
Kepala DPMPST Karangasem, I Wayan Putu Laba Erawan seusai menerima kehadiran para pengusaha itu, mengatakan akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti permasalahan yang diutarakan para pengusaha galian C tersebut.
Hal itu karena kewenangan penindakan galian C ilegal bukan ranah perizinan.