DENPASAR – Sidang perkara narkotika dengan terdakwa warga negara Rusia, Artem Smirnov, 33, kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Yang menarik, sidang kemarin berjalan tidak sesuai agenda. Awalnya, sidang yang dipimpin hakim Novita Riama mengagendakan pemeriksaan saksi meringankan dan terdakwa.
Namun sebelum sidang dimulai, terdakwa melalui penerjemahnya memohon kepada majelis hakim untuk ganti pengacara.
“Majelis hakim yang mulia terdakwa memohon untuk ganti pengacara,” ujar terdakwa melalui penerjemahnya.
Entah apa yang jadi alasannya, terdakwa nyatanya memohon hal tersebut. Setelah berdiskusi, majelis hakim pun memenuhi permohonan tersebut.
Hakim langsung menunjuk pengacara I Ketut Dodik Arta Kariawan. Kebetulan terdakwa meminta pengacara negara sebagai penggantinya.
Terdakwa Artem Smirnov merupakan sarjana psikologi yang didakwa karena kasus narkotika.
Oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Bali, Jaksa Paulus Agung Widaryanti, dia didakwa karena membawa narkotika jenis ganja
Sesuai surat dakwaan, Artem didakwa dengan dakwaan alternatif yakni Pasal 113 ayat (1) atau dakwaan kedua Pasal 111 ayat 1 atau Pasal 127 ayat huruf (a)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sesuai dakwaan pertama, ancaman hukuman yang dihadapi Artem maksimal 15 tahun penjara.
Terdakwa Artem ditangkap di Bandara Internasional Bandara Ngurah Rai Bali lantaran kedapatan membawa ganja pada 20 Februari 2018. Saat itu dia baru saja tiba dari Bangkok, Thailand.
Saat menjalani pemeriksaan barang bawaan, petugas Bea Cukai mendapati terdakwa menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan secara intensif. Petugas kemudian mendapati satu bungkus plastik tisu ukuran kecil berisi satu plastik klip yang di dalamnya terdapat potongan daun dan batang tanaman berwarna hijau kecokelatan.
Barang itu ditemukan dalam tas punggung abu-abu dan hijau milik terdakwa. Diduga, potongan daun dan batang tanaman itu merupakan ganja.
Menurut pengakuan terdakwa, potongan daun dan batang tanaman itu didapat dari seorang yang tidak dia kenal saat berada di Bangkok.
Atas temuan itu, petugas Bea Cukai kemudian menyerahkan terdakwa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali untuk diperiksa lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan laboratorium, potongan daun dan batang tanaman berwarna hijau kecokelatan itu merupakan ganja.