DENPASAR – Ada yang menarik dari proses penyaluran hak suara di TPS 13 Aula Ardha Chandra Lapas Kelas II A Kerobokan, Rabu kemarin (27/6).
Proses pencoblosan yang sudah dimulai sejak pukul 07.00 itu tampak sejumlah mantan tokoh politik.
Di antaranya, terpidana Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol, mantan wakil ketua DPRD Bali dari Fraksi Partai Gerindra yang juga terpidana 12 tahun kasus narkotika.
Lalu mantan politisi PDIP yang juga bupati Klungkung dua periode I Wayan Candra. Bedanya meski sama-sama sebagai mantan politisi, dua tokoh politik itu tidak sama dalam menyalurkan hak politiknya.
Sesuai pantauan di TPS 13, Jro Jangol tampak mengenakan pakaian adat madya. Atasannya kaos putih lengan panjang. Sementara bawahannya kamen hitam.
Setelah nomor antreannya dipanggil, Jero Jangol bergegas menuju ke meja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS untuk mengambil surat suara.
Usai itu dia bergerak ke bilik suara dan tidak lama kemudian menuju kotak suara. Dia sempat menunjukkan surat suara sambil senyum.
Lalu mencelupkan kelingking di jari kirinya ke tinta dan kemudian menunjukkannya ke awak media.
Usai itu, Jero Jangol langsung bergegas kembali ke ruangannya. Tidak ada kata-kata atau kalimat apapun yang diucapkan.
Seharusnya ada Wayan Candra yang ikut memilih. Namun, terpidana 18 tahun kasus korupsi dermaga sesuai putusan Kasasi di MA RI, ini sama sekali tidak menuju aula tempat pemungutan suara.
Sempat terlihat melintas di depan aula dengan mengenakan pakaian adat putih dan memakai payung biru.
Namun, saat itu dia sedang menuju pura untuk melakukan persembahyangan. Karena dua orang yang menemaninya terlihat membawa banten.
Pun begitu setelah kembali dari pura. Dia terlihat melintas lagi di depan aula. Namun dia tetap berjalan menuju ruangannya.
Selain dua tokoh politik, warga binaan yang sempat menjadi sorotan media adalah terpidana seumur hidup kasus jual-beli 19 ribu ekstasi, Abdurahman Willy alias Willy Bin Ng Leng Kong alias Willy Akasaka.
Paginya dia sempat datang ke TPS. Hanya saja, karena mengantongi KTP Denpasar, dia akhirnya mendapatkan kesempatan memilih pada pukul 12.00.
Tetapi, sampai dengan TPS ditutup, Willy yang masuk dalamDPT-B (daftar pemilih tetap tambahan) justru datang terlambat.