DENPASAR – Aksi nekat empat orang pengangguran mencuri sepeda motor anggota TNI I Wayan Nusentana, berakhir tragis.
David Kristian alias David, 22, selaku pemetik; Dewa Kadek Widyana, 28, sebagai penjual; Mulyanto, 35, jadi pembeli, dan Suyono, 22, sebagai pengantar dijebloskan ke penjara setelah tertangkap anggota buser Polsek Denpasar Timur.
Kapolsek Denpasar Timur AKP I Nyoman Karang Adiputra didampingi Kanitreskrim Iptu Aryo Seno Wimoko mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasar laporan korban 18 Juni 2018 lalu.
Dalam laporan, korban mengaku kehilangan sepeda motor vario dengan nomor polisi DK 6659 PB dari halaman parkir sekitar pukul 06.00.
Kala itu, korban mengaku sedang berada di rumah dan kunci sepeda motor disimpan di atas meja. Polisi lalu melakukan penyelidikan.
Hasilnya identitas pelaku diketahui. Tersangka David saat itu datang ke TKP bersama seorang bernama Suyono menggunakan satu sepeda motor.
Walaupun belum sempat diamankan, tim kemudian melakukan pelacakan melalui cyber dan mendapati motor milik korban dipajang di salah satu media jual beli online.
Penjualnya tertera di dalam situs tersebut bernama Dewa Kadek Widyana. Tak buang waktu lama, tim melakukan penangkapan terhadap pria pengangguran bernama Dewa Kadek Wijaya di kawasan Jalan Batu Bulan, Senin (25/6) lalu.
Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan mengaku menjual motor atas perintah David. Karena sudah mengantongi lokasi tempat tinggal David, tim kami melakukan penangkapan di Jalan Raya Sading, Badung.
Tidak berhenti di situ, seorang pembeli bernama Mulyanto juga ikut diciduk di Jalan Pidada, Ubung, Denpasar Barat karena membeli motor seharga Rp 3.350.000.
Penangkapan terakhir adalah tersangka Suyono yang turut serta mengantar tersangka utama melakukan aksinya.
“Mereka memiliki peran masing-masing. Para tersangka mengaku bahwa uang hasil jualandipergunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” tuturnya.
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga mengamankan motor Vario DK 6659 PB, motor satria warna orange DK 5064 BK, motor mio warna merah DK 5036 LJ, Hp Oppo F3, Hp Asus, Hp Asus Zenfone, Hp Xiaomi 4X.
“BB yang diamnkan merupakan hasil curian,” cetus Kapolsek sembari mengaku bahwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatan itu, para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP.
“Kami masih dalami keterangan mereka. Diduga mereka sudah beraksi di banyak TKP dan sudah banyak hasil curiannya,” tuturnya.