DENPASAR – Lembaga mahasiswa Universitas Udayana memasang baliho yang menghebohkan terkait kebijakan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI)
yang ditetapkan sepihak Rektorat Universitas Udayana (Unud) bagi calon mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri. Di mana calon mahasiswa baru diminta membayar sumbangan dengan besaran Rp 10 – 150 juta.
Aksi mahasiswa ini muncul karena tatap muka dengan Wakil Rektor I Unud untuk menjembatani masalah ini tak berhasil.
Protes pun dilayangkan dengan jalur damai: membuat baliho dengan model Dilan dan Milea, tokoh utama Film Dilan 1990.
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unud Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara mengatakan bahwa aksi tersebut hal yang biasa dilakukan mahasiswa.
Menurutnya, SPI harus dipahami secara utuh, jangan sepotong sepotong. Jalur mandiri yang kena SPI hanya 30 persen.
Mahasiswa yang brilian otaknya sudah diterima lewat SNMPTN dan SBMPTN. “Biasa, mahasiswa di mana mana begitu. Kami juga waktu mahasiswa begitu,” ucapnya
Dijelaskan, jalur mandiri ini diberi UKT 1, 2, atau 3. Mahasiswa otak brilian tapi kena UKT 4 dan 5 yang lulus lewat SNMPTN dan SBMPTN yang akan demo, menurutnya itu kurang adil.
“SPI sudah lama dilakukan oleh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) lain, Unud relatif agak terlambat. Silakan dicek di Web mereka (PTN-PTN) lainnya,” ujarnya.
Diungkapkan, SPI itu diusulkan oleh para dekan dan peruntukannya juga untuk fakultas dan program studi untuk perbaikan sarana prasarana proses pembelajaran.
“Saya di Jakarta sekarang sedang rapat kelulusan SBMPTN dengan para rektor dan wakil rektor I PTN seluruh Indonesia,” terangnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Seleksi Mandiri dilaksanakan sendiri oleh masing-masing PTN dengan mahasiswa yang akan lulus Jalur Mandiri diwajibkan
membayar biaya pendidikan yang meliputi Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dibayarkan setiap semester dengan besaran UKT 4 atau UKT 5 sesuai dengan Prodi pilihannya.
Mahasiswa baru juga wajib membayar Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) yang dibayarkan sekali selama kuliah di Universitas Udayana
bersama-sama dengan UKT pada saaat registrasi ulang dengan besaran biaya SPI sesuai dengan yang telah diinputkan dalam sistem online.
SPI sendiri baru pertama kali di Universitas Udayana diterapkan karena sejak ber- Badan Layanan Umum (BLU), sumber dana dari APBN yang diterima Universitas Udayana semakin ketat dan semakin kecil.
Sehingga dituntut melakukan upaya sendiri dalam pengembangan sarana dan prasarana untuk meningkatkan kualitas perguruan tinggi.
Hal ini telah sesuai dengan aturan yang ada, karena jalur mandiri memungkinkan untuk menerapkan SPI yang sudah memiliki legalitas yang bertitik tolak pada Undang-Undang, Permen, serta SK Rektor.