NEGARA – Dugaan pelanggaran oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten Jembrana saat pemungutan suara pemilihan gubernur (Pilgub) memasuki babak baru.
Kemarin, panitia pengawasan pemilihan umum (Panwaslu) Jembrana mengundang oknum pegawai kontrak Satpol PP Jembrana tersebut untuk diklarifikasi.
Klarifikasi terhadap oknum pegawai kontrak I Ketut Wiriatnata tersebut dimulai sekitar pukul 10.00 wita hingga pukul 12.00 wita.
Oknum pegawai kontrak tersebut datang ke kantor Panwaslu Jembrana bersama sejumlah anggota Satpol PP dengan mobil dinas Satpol PP Jembrana.
Menurut informasi, saat dilakukan klarifikasi oknum pegawai tersebut mengakui memang menjadi saksi untuk pasangan calon nomor urut 1 Koster –Ace di tempat pemungutan suara (TPS) di kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara.
Akan tetapi, tidak mengetahui adanya larangan pegawai kontrak menjadi saksi untuk salah satu calon pada Pilgub lalu.
Ketua Panwaslu Jembrana Pande Made Ady Mulyawan mengatakan, pihaknya memang melakukan proses klarifikasi terhadap oknum pegawai kontrak yang diduga melanggar Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara.
Berdasar temuan dari pengawasan yang dilakukan oknum tersebut menjadi saksi salah satu calon. “Tenaga kontrak termasuk ASN, jadi harus netral,” tegasnya.
Namun demikian, Pande belum bisa menjelaskan hasil klarifikasi yang telah dilakukan.
Termasuk dalih dari oknum tersebut yang mengaku tidak mengetahui adanya larangan bagi tenaga kontrak menjadi saksi.
“Hasil Klarifikasi akan kami sampaikan setelah diplenokan dengan komisioner yang lain,” terangnya.