DENPASAR – Putu Adi Permana Jaya, 32, terdakwa pembunuhan terhadap adik kandung di Banjar Padang Bali, Perum Dalung Permai, Kuta Utara, Badung, kemarin menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar.
Di depan hakim Ida Ayu Nyoman Adnyadewi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan menuntut anak salah seorang anggota polisi yang berdinas di Polresta Denpasar ini dengan hukuman 12 tahun penjara.
JPU menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam dakwaan primer Pasal 338 KUHP.
“Menuntut supaya terdakwa dipidana selama 12 tahun dengan perintah tetap ditahan,” kata jaksa LovI Pusnawan.
Mendengar tuntutan jaksa, terdakwa yang didampingi penasehat hukum Ketut Doddy Art Kariawan menyatakan akan mengajukan pledoi pada sidang pekan depan.
Peristiwa berdarah antara terdakwa dan korban, yang tak lain anak dari pasangan suami istri (Pasutri) Made Suardita, 57, dan Ni Ketut Maryani, 53, itu terjadi di rumahnya sendiri,
tepatnya di kawasan Perum Dalung Permai Blok C Nomor 11, Banjar Lingga Bumi, Desa Dalung, Kuta Utara, Badung, pada Minggu, (11/2), sekitar pukul 02.00 lalu.
Berawal saat terdakwa bersama korban serta saksi I Kadek Dandy Suhendra Putra minum minuman keras di lokasi kejadian.
Di tengah asyik minum-minum, terdakwa dan korban terlibat pertengkaran. Pemicunya, terdakwa tidak terima bila saksi I Kadek Dandy Suhendra Putra menginap di lokasi kejadian.
Pertengkaran tersebut sempat dilerai kedua orang tua terdakwa dan korban I Made Suardita dan Ni Ketut Mariani.
Saat dilerai, ternyata emosi terdakwa bukannya surut. Dia justru pergi ke dalam kamarnya untuk mengambil pisau lipat.
Tidak lama kemudian, terdakwa dengan pisau lipat di genggamannya menusuk bagian dada kiri korban sebanyak satu kali.
Akibat tusukan itu, korban mengalami perdarahan hebat. Korban sempat dilarikan ke RSUD Mangusada, Badung.
Namun, nyawanya tidak tertolong. Sebab tusukan pisau lipat yang dihunuskan oleh terdakwa mengenai jantung korban.