MANGUPURA – Berakhir sudah aksi kejahatan yang dilakukan oleh Arto Imam Junaedi, 39.
Tersangka dilumpuhkan dengan ditembak kakinya lantaran melawan petugas saat ditangkap di rumahnya di Jalan Raya Muding Kelod, Kerobokan, Minggu (1/7) lalu.
Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta didampingi Kasatreskrim AKP Made Pramasetia mengatakan, pelaku ini ditangkap lantaran keluhan masyarakat yang menjadi korban congkel sadel yang dilakukan tersangka.
Berdasar informasi tersebut, tim Opsnal Satreskrim Polres Badung melakukan penyelidikan. Salah satu korbannya adalah seorang pelajar, I Gede Arisuta Pradipta, 15, warga Jalan Kerta Negara, Ubung, Denpasar Utara.
Pelaku melakukan aksi dengan cara mencuri barang milik korban di bawah sadel motor yang diparkir di lapangan umum Mengwi.
Modusnya, pelaku keliling mengendarai sepeda motor dan apabila melihat korban sedang lengah, pelaku langsung beraksi.
Tak buang waktu lama, identitas pelaku dikantongi. Pelaku pun dibekuk di tempat tinggalnya di Jalan Raya Muding Kelod, Kerobokan, Badung.
“Petugas terpaksa menembak kaki kiri Imam karena melawan dan ingin kabur saat hendak dibawa atau digiring menunjukkan TKP,” papar Kapolres.
Hasil interogasi, pelaku mengaku beraksi di Jalan Raya Abianbase dekat pasar dan mencuri uang Rp 1,2 juta. Beraksi di wilayah Abianbase mengambil uang Rp 800 ribu yang ditaruh di dashboard sepeda motor.
Lalu beraksi di Lapangan Sading mencuri empat HP, Pasar Beringkit mengambil uang Rp 400 ribu dan di wilayah Kwanji, Dalung menggasak uang Rp 900 ribu.
Petugas sendiri akhirnya mengamankan barang bukti sepeda motor milik pelaku, dua HP, STNK, KTP dan kartu ATM BRI.
“Masih dikembangkan kasus ini. Untuk sementara pelaku mengakui melakukan pencurian di 13 TKP. Bagi warga yang merasa kehilangan di TKP tersebut,
silakan datang ke Polres Badung. Dia dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujar AKBP Yudith.