MANGUPURA – Menghamili anak orang adalah perbuatan tak terpuji dan dosa besar. Tapi, itulah yang terjadi di Gumi Bali.
AN, 17, seorang wanita asal Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) terpaksa berurusan dengan hukum lantaran nekat mengaborsi janin dari hasil hubungan gelap dengan pria bernama Mikael Bulu alias Melkianus alias Melki, 23.
Yang memprihatinkan, Melki ternyata adalah pacar OW, 18, kakak kandung AN. Kisah rumit yang berujung tragis.
Kasatreskrim Polres Badung AKP Pramasetia, Kamis (5/7) siang mengatakan, peristiwa ini bermula pada Agustus 2017 lalu.
Saat itu, AN dan kakak kandungnya, OW merantau ke Bali untuk mencari kerja. Mereka lantas tinggal di rumah kos milik Wayan Suena, di Banjar Jempinis, Pererenan, Mengwi, Badung.
Beberapa hari kemudian, OW berkenalan dengan Melki. Tak lama kemudian, mereka pacaran. Selama pacaran, biaya hidup OW dan AN ditanggung Melki.
Mereka pun hidup bertiga di dalam satu kamar. Sebulan pacaran dengan OW, Melki kemudian mengajak AN pacaran. Cinta segitiga pun terjadi.
Singkat cerita, hubungan badan pun terjadi antara Melki dengan AN. Itu terjadi saat OW tidak ada di kosnya.
Hubungan suami istri ini tak terjadi sekali dua kali, tapi lebih dari lima kali. Hasilnya, AN hamil. Kehamilan itu baru diketahui saat AN telah hamil lima bulan.
AN pun memberi tahu kakaknya OW kalau dihamili Melki. Cerobohnya, meski dikhianati, OW dan Melki justru menyarankan AN menggugurkan kandungan.
OW lantas meminta tolong temannya bernama Rosi (buron) membuat ramuan untuk menggugurkan kandungan adiknya.
Setelah ramuan tersebut diminum, malam harinya perut AN mules. Saat ke kamar mandi tiba-tiba janin jatuh ke kloset. Kejadian itu rupanya disaksikan oleh Melki.
Lantas, Melki mengangkat jasad janin itu menggunakan sikat kamar mandi. “Jasad janin dibersihkan lalu dibungkus dengan kain putih lantas
di masukan ke kotak aluminium dan ember. Ember yang berisi jasad janin itu kemudian disimpan di lemari pakaian,” bebernya.
Hampir tiga bulan jasad janin tersebut disimpan di dalam almari membuat AN tidak tenang. AN akhirnya memutuskan menghubungi kakak tertuanya yang tinggal di Batam, bernama Nonce.
Kemudian pada 20 Juni 2018 sekitar pukul 17.00, Nonce menghubungi temannya yang tinggal di Jalan Katika Plaza, Kuta, bernama Yeni Damaris, 28, agar mengecek kondisi adiknya.
Setelah dilihat ke kosnya, AN menceritakan peristiwa yang dialaminya. Yeni Damaris lalu melapor ke pecalang agar mengecek ember yang berisi jasad janin di lemari pakaian di kamar AN.
Kemudian Yeni Damaris dan pecalang melapor ke Polres Badung. “Setelah mendapatkan laporan itu langsung kami mengecek dan ternyata benar.
Ketiga orang ini langsung diamankan. Pembuat ramuan Rosi masih DPO,” ungkapnya.