NEGARA – Pendaftaran bakal calon anggota DPRD Jembrana untuk pemilihan legislatif 2019 mendatang, hingga saat ini masih belum ada yang mendaftar.
Menariknya, muncul isu dari sejumlah partai politik yang masih bingung mencari orang yang akan didaftarkan sebagai bakal calon, terutama untuk melengkapi kuota 30 persen perempuan.
Menurut informasi dari sejumlah pengurus partai politik di Jembrana, persyaratan pencalonan yang wajib dipenuhi keterwakilan perempuan 30 persen untuk setiap daerah pemilihan (dapil) menyulitkan partai politik.
Pasalnya, jumlah kader perempuan yang mau menjadi caleg sangat minim. Bahkan, salah satu partai politik memanfaatkan pejabat tertentu yang juga seorang pegawai negeri sipil (PNS) untuk mencari orang yang mau dijadikan calon legislatif.
“Dalam syarat pencalonan wajib dipenuhi, jadi harus mencari orang yang mau menjadi caleg,” kata sumber Jawa Pos Radar Bali yang juga pengurus salah satu parpol.
Namun, ada juga Partai Politik yang mengaku tidak sulit mencari caleg untuk memenuhi syarat kuota 30 persen.
Akan tetapi, persyaratan pencalonan yang lebih rumit dari pileg sebelumnya, sehingga sampai saat ini belum ada satupun caleg yang mendaftar.
Karena itu, ada partai politik meminta waktu pendaftaran pencalonan diperpanjang lagi. “Waktunya sekarang terlalu cepat, sedangkan banyak persyaratan yang harus dipenuhi,” ujarnya.
Mengenai perpanjangan waktu ini, menurut Ketua DPD Partai Golkar Jembrana Wayan Suardika memang semestinya waktu lebih lama lagi.
Waktu pendaftaran dari 4 -17 Juli, dinilai terlalu cepat dengan banyak persyaratan yang harus dipenuhi.
Persyaratan yang membutuhkan waktu lama seperti legalisir ijazah, karena harus keluar daerah. “Paling tidak tambah seminggu lagi,” ujarnya.
Sedangkan untuk persyaratan lain, seperti kuota 30 persen bagi Partai Golkar dinilai bukan syarat yang tidak sulit.
Karena partai beringin yang sudah puluhan tahun menjadi peserta pemilu ini sudah banyak memiliki kader perempuan.
Mengenai PNS yang mencari caleg ini, menurut Ketua Panwaslu Jembrana Pande Made Ady Mulyawan bisa disanksi pidana jika terbukti.
Menurutnya, aparatur sipil negara (ASN) dalam Undang-undang pemilu sudah tegas dilarang menguntungkan peserta pemilu.
Selain itu dalam undang-undang ASN juga sudah dilarang. “Kami akan dalami informasi itu, kalau terbukti bisa dipidana,” terangnya