25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:34 AM WIB

Jadi Pengedar, Waiter Kafé Diciduk Bareng Lima Temannya, Ternyata…

MANGUPURA – Oknum karyawan sebuah kafé di kawasan Kuta Utara diciduk lantaran memiliki tujuh paket sabu siap edar.

Pelaku bernama Budi Hartono alias Rajus, 25, ini dibekuk Satnarkoba Polres Badung di kosan elite Jalan Cargo, Taman Ubung, Denpasar, Minggu (8/7) sekitar pukul 16.00.

Dari keterangan pelaku, lima orang temannya ikut diciduk karena satu jaringan. Kasatnarkoba Polres Badung AKP Djoko Hariadi mengatakan

bahwa penangkapan terhadap 6 pelaku ini berdasar informasi masyarakat bahwa mereka kerap bertransaksi narkoba di kawasan hukum Polres Badung.

Budi Hartono alias Rajus di jadikan TO dan pergerakannya diintai. Setelah dipastikan bahwa dirinya memiliki sabu, petugas langsung melakukan penggerebekan di kamar kosan elite yang ditempatinya.

“Awalnya dia mengelak, setelah di obok-obok kosnya petugas menemukan tujuh paket sabu siap edar seberat 9,22 gram pada yang didapat dari oknum yang dikenal via telepon pada akhir bulan Juni lalu,” tutur Kasatnarkoba AKP Djoko Hariadi.

Dari hasil pengembangan, pelaku mengaku telah menjalankan bisnis narkoba sejak empat bulan lalu sebab gaji yang didapat sebagai waiter di café tidak cukup untuk keperluannya sehari-hari.

“Barang haram tersebut didapatnya pada seseorang yang ia kenal melalui telepon, setiap menempel ia mendapatkan upah sebesar Rp 50 ribu.

Uang hasil transaksi dia pergunakan memenuhi kehidupannya sehari hari bersama istri sirinya,” kata AKP Djoko Hariadi.

“Tersangka ditangkap saat sedang tidur Bersama istrinya,” bebernya. Dari pengakuan pelaku, Satres Narkoba Polres Badung juga mengamankan lima tersangka penyalahguna lainnya.

Di antaranya dua pengedar yaitu Dony Alfian, 36, ditangkap di Jalan Antasura Denpasar Utara dengan barang bukti 2,08 gram sabu dikemas

dalam empat paket dan Ketut Darmayasa, 28, ditangkap di Jalan Gunung Agung Denpasar dengan empat paket sabhu seberat 3,41 gram.

MANGUPURA – Oknum karyawan sebuah kafé di kawasan Kuta Utara diciduk lantaran memiliki tujuh paket sabu siap edar.

Pelaku bernama Budi Hartono alias Rajus, 25, ini dibekuk Satnarkoba Polres Badung di kosan elite Jalan Cargo, Taman Ubung, Denpasar, Minggu (8/7) sekitar pukul 16.00.

Dari keterangan pelaku, lima orang temannya ikut diciduk karena satu jaringan. Kasatnarkoba Polres Badung AKP Djoko Hariadi mengatakan

bahwa penangkapan terhadap 6 pelaku ini berdasar informasi masyarakat bahwa mereka kerap bertransaksi narkoba di kawasan hukum Polres Badung.

Budi Hartono alias Rajus di jadikan TO dan pergerakannya diintai. Setelah dipastikan bahwa dirinya memiliki sabu, petugas langsung melakukan penggerebekan di kamar kosan elite yang ditempatinya.

“Awalnya dia mengelak, setelah di obok-obok kosnya petugas menemukan tujuh paket sabu siap edar seberat 9,22 gram pada yang didapat dari oknum yang dikenal via telepon pada akhir bulan Juni lalu,” tutur Kasatnarkoba AKP Djoko Hariadi.

Dari hasil pengembangan, pelaku mengaku telah menjalankan bisnis narkoba sejak empat bulan lalu sebab gaji yang didapat sebagai waiter di café tidak cukup untuk keperluannya sehari-hari.

“Barang haram tersebut didapatnya pada seseorang yang ia kenal melalui telepon, setiap menempel ia mendapatkan upah sebesar Rp 50 ribu.

Uang hasil transaksi dia pergunakan memenuhi kehidupannya sehari hari bersama istri sirinya,” kata AKP Djoko Hariadi.

“Tersangka ditangkap saat sedang tidur Bersama istrinya,” bebernya. Dari pengakuan pelaku, Satres Narkoba Polres Badung juga mengamankan lima tersangka penyalahguna lainnya.

Di antaranya dua pengedar yaitu Dony Alfian, 36, ditangkap di Jalan Antasura Denpasar Utara dengan barang bukti 2,08 gram sabu dikemas

dalam empat paket dan Ketut Darmayasa, 28, ditangkap di Jalan Gunung Agung Denpasar dengan empat paket sabhu seberat 3,41 gram.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/