DENPASAR – Kasus rabies melalui gigitan anjing di Bali hampir mustahil dihilangkan. Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Provinsi Bali I Ketut Suarjaya menyatakan masih banyak kantong-kantong merah atau daerah dengan anjing terinveksi virus rabies.
Dari sembilan kabupaten/kota, hanya Kota Denpasar yang bebas rabies. Sedangkan delapan kabupaten lainnya masih banyak memiliki kantong merah.
Sejak ditemukan pertama kali akhir 2008 di Ungasan, Badung, sampai sekarang sudah ada 170 orang meninggal dunia akibat rabies.
Dijelaskan Suarjaya, saat ini di Bali jumlah gigitan anjing suspect rabies 80 gigitan setiap harinya. Angka ini menurun dari beberapa tahun lalu yang mencapai 150 gigitan setiap harinya.
Meski angka gigitan turun, namun tetap menunjukkan kasus rabies masih ada. “Angka gigitan memang menurun, tapi angka itu tidak hilang.
Selama masih ada anjing liar, maka tidak bisa bebas rabies karena virusnya masih ada,” ungkap Suarjaya kepada Jawa Pos Radar Bali.
Ditegaskan Suarjaya, eliminasi anjing liar serta pemberian vaksin belum efektif menghentikan laju penyebaran virus rabies.
Ini karena virus rabies ada di dalam tubuh anjing. Awal terinfeksi virus rabies anjing tidak menunjukkan gejala apapun.
Namun, setelah virus sampai ke otak barulah menjadi anjing gila. “Sebelum (virus) sampai ke otak anjingnya biasa-biasa saja. Setelah sampai ke otak itu yang bahaya, tidak ada obatnya,” papar pejabat asal Buleleng itu.
Diskes bersama Dinas Peternakan Provinsi Bali dan kabupaten/kota sudah bekerja keras mengatasi kasus rabies. Diskes berusaha vaksi anti rabies (VAR) tetap tersedia.
Setiap tahun Diskes belanja 36 ribu vial atau ampul VAR untuk disebar di seluruh Bali. Satu ampul atau botol cair VAR seharga 178 ribu.
Maka, jika ditotalkan untuk pembelian VAR butuh dana Rp 6,4 miliar. Tentu bukan dana yang sedikit. Penggunaan VAR sendiri setiap satu orang perlu empat ampul setelah digigit.
“Begitu digigit dikasih dua vial (ampul). Seminggu kemudian diberi satu vial. Seminggu lagi diberi satu vial. Totalnya mendapat empat vial,” beber pria 56 tahun itu.
“Kalau yang menggigit anjing peliharaan yang sudah divaksin, maka tidak perlu diberi VAR. Tapi, kalau yang menggigit anjing liar wajib diberi VAR,” tukasnya.