AMLAPURA – Galian illegal belakangan ini marak di Karangasem. Di antaranya adalah di Seraya Barat, Karangasem.
Selain itu ada di wilayah lainnya seperti di Selat, dan Bebendem. Galian C illegal tetap buka. Kondisi ini memaksa Satpol PP Karangasem bertindak tegas.
Mereka terpaksa menutup galian C khusus penambangan batu alam di Seraya Barat, tepatnya di Banjar Pesiatin. Aktifitas ini di stop karena tidak mengantongi ijin alias ilagal.
Selaian itu aktifitas gaian juga cukup riskan karena membongkar tebing di pinggir jalan Seraya—Amlapura.
Saat Sat Pol PP tiba, penambangan masih berlangsung. Bahkan ketika petugas tiba para pekerja ampak masih sibuk mengangkut batu.
Penggalian batu alam ini sendiri menggunakan alat berat. Untuk diketahui penambangan tersebut sudah berlangsung sejak sebulan lalu.
Penyetopan aktifitas galian ini sendiri hanya bersifat sementara karena pihak investor masih mengajukan ijin penambangan.
Sebelum izin keluar, Satpol PP meminta investor tidak melakukan aktifitas. Jika setelah diperingatkan dan di minta berhenti masih juga membendel dengan melakukan penggalian maka petugas akan bertindak tegas.
Kepala Sat Pol PP I Ketut Wage Saputra penyetopan ini harus dilakukan karena aktifitas sudah berjalan sementara ijin belum keluar.
Selanjutnya pihaknya akan berkordinasi dengan Sat Pol PP Provinsi Bali. “Ini belum ada izin sudah melakukan aktifitas, jelas melanggar,” ujar pejabat asal Wates Kangin, Duda tersebut.
Menurut pihak penambang Wayan Sudarta mengakui kalau pihaknya sudah berupaya mengajukan izin penambangan. Sekarang ini ijin sedang dalam proses.
Batu yang di tambang tersebut nantinya akan dipecah dan digunakan sebagai bahan bangunan.