DENPASAR – Upaya tim gabungan Polsek Dentim dan Polresta Denpasar mengejar Venan, 20, yang tega membunuh dan membuang darah dagingnya sendiri, belum membuahkan hasil.
Pasalnya, saat didatangi di rumah orangtuanya di Manggarai Barat, Flores Barat, NTT, mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Denpasar ini tak ada di tempat.
Meski begitu, tim gabungan tak menyerah begitu saja. Sampai saat ini tim gabungan masih berada di lapangan untuk melacak dan menangkap tersangka.
“Tim gabungan sudah sampai Manggarai Barat, tapi yang bersangkutan tidak ada di rumah orangtuanya,” ujar sumber di Polresta Denpasar.
Tim gabungan saat ini focus mengejar Venan di rumah teman-temannya, maupun rumah sanak saudaranya. “Ya tim masih menyisir sejumlah tempat persembunyian pelaku,” paparnya.
Kanitreskrim Polsek Dentim Iptu Ario Seno Wimoko membenarkan tim gabungan masih mengejar pelaku. “Tim gabungan masih di lapangan, semoga ada hasil,” paparnya.
Di lain sisi, ibu kandung bayi, Li alias D masih menjalani pemeriksaan intensif di RS Trijata, Denpasar. Li masih mendapat perawatan karena kondisinya masih lemah.
Bahkan, saat ditangkap Minggu lalu, Li alias D sempat pingsan. “Kondisi si ibu bayi belum membaik. Sempat pingsan,” kata Iptu Ario Seno.
Meskipun belum maksimal melakukan penyidikan, polisi menduga kuat orok bayi kembar kelamin perempuan itu dibunuh lalu dibuang di lorong samping kamar kos pelaku.
Hasil visum terdapat luka di leher dan perut akibat benda tajam. Selain itu, diperkuat dengan keterangan penghuni kos yang sempat mendengar suara tangis bayi, Sabtu (14/7) atau sehari sebelum ditemukan tak bernyawa.
“Dari hasil visum, bayi dibunuh setelah dilahirkan ke dunia ini. Jadi pelaku malu atau ingin menutupi aib, maka anaknya dibunuh.
Kami juga masih menunggu hasil otopsi dari rumah sakit yang rencananya keluar besok (Rabu, hari ini),” jelasnya.
Iptu Ario Seno menduga tindak kekerasan hingga mengakibatkan meniggalnya bayi dilakukan di kamar mandi kos. Sedangkan tempat bayi itu dilahirkan masih ditelusuri.
Terhadap perbuatan pelaku terancam dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 341 KUHP, Pasal 342 KUHP dan Pasal 343 KUHP tentang menghilangkan nyawa anak yang baru dilahirkan.
Selain itu mereka juga dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, dan diduga akan dikenakan pasal pembunuhan berencana.