DENPASAR – Dua tersangka kasus Skiming warga negara Bulgaria, Ivan Hristov Stanchev, 43, dan Nicolov Pandov Plamen, 45, warga Australia
yang ditangkap di Nusa Lembongan, Nusa Penida, Klungkung, beberapa waktu lalu membantah bagian dari sindikat skimming internasional.
Sekadar mengingatkan, kedua bule itu diamankan di Bobo Bungalow, Desa Jungutbatu, Nusa Lembongan, Klungkung, Senin (9/7) lalu.
Sampai saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Klungkung. Namun, keterlibatan tersangka dalam jaringan skimming internasional dibantah kuasa hokum tersangka, Yulius Banyamin Seran.
“Ya saya kuasa hukum mereka, mereka tidak termasuk dalam jaringan besar kasus tindak pidana pencurian data Bank melalui ATM,” tutur Yulius Benyamin Seran kemarin.
Yulias mengaku dirinya meminta mereka agar jujur soal keterlibatan mereka dalam kasus ini, saat ditemui di ruangan penyidik Polres Klungkung, Rabu (18/7) lalu.
Kedua kliennya itu kukuh membantah sebagai bagian dari sindikat skimming. “Mereka mengaku bahwa tidak tahu apa,” kilahnya.
Karena itu, meski pemeriksaan hampir purna, kedua kliennya tidak bersedia menandatangani berkas acara pemeriksaan. Apalagi, pemeriksaan sebelumnya mereka tidak didampingi pengacara.
“Nanti saya akan dampingi mereka dalam pemeriksaan selanjutnya ini bersama rekan Siti Sapurah,” lanjut Benyamin.
Ditempat yang sama Siti Sapura alias Ipung mengatakan, kejahatan yang dilakukan tersangka lain tidak bisa dikaitkan begitu saja dengan kliennya tanpa bukti permulaan yang cukup.
“Emangnya mereka ketangkap tangan dan ada bukti kerusakan ATM atau kerugian materiil,” papa Ipung.
Untuk diketahui, kedua tersangka diamankan di hotel Bobo Bungalow Desa Jungut Batu Nusa Lembongan.
Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi berupa satu unit laptop, hardisk external, memori card external, lima buah master card, tiga buah handphone, sebuah kabel dan sejumlah barang bukti lainnya seperti gunting dan cater