33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 14:39 PM WIB

167 Kapal Berpotensi Mangkrak, Minta Pelindo III Perdalam Dermaga

DENPASAR – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali melakukan pendataan setelah puluhan kapal penangkap ikan terbakar di dermaga barat Pelabuhan Benoa beberapa waktu lalu.

Tercatat ada 173 kapal eks asing yang bersandar di Benoa. Selain kapal eks asing yang sebagian besar izinnya mati, terdapat ratusan lagi kapal yang dipastikan mangkrak akibat tidak bisa memperpanjang izin.

Ketentuan perpanjangan izin termaktub di Pasal 15 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pendaftaran dan Penandaan Kapal Perikanan.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Kadiskanla) I Made Gunaja mengungkapkan, selain 173 kapal eks asing yang didata KSOP, terdapat 167 unit kapal ikan tangkap eks asing yang dipastikan tidak bisa mengurus perpanjangan izin.

“Karena terkendala aturan, dan dari total jumlah kapal itu, izin operasinya berakhir pada bulan Agustus mendatang,” ujar I Made Gunaja.

Untuk itu, dia berharap ratusan kapal eks asing yang terganjal izin operasional segera diterbitkan izinnya oleh KKP.

Saat ini terdapat 115 kapal ikan eks asing yang izinnya belum terbit, dan masih tersangkut sejak dua sampai tiga bulan lalu.

“Kalau persoalan di daerah tidak ada. Untuk kapal ikan besar itu izinnya yang menerbitkan kementerian (KKP),” jelas dia.

Tidak adanya persetujuan atau kepastian perpanjangan izin lantaran adanya kekhawatiran praktik ilegal fishing terjadi.

Ini mengingat kapal ikan eks asing dengan desain yang berbeda, bisa mengganti bendera saat melakukan aktivitas melaut.

Selain itu, dikhawatirkan pengusaha memiliki surat ganda. “Makanya ada imbauan agar kapal dijual kembali ke negara asal, atau dipotong-potong.

Informasi yang terima, perusahaan perikanan PT. Intimas Surya berencana menjual kapal tersebut ke negara asal, tapi keburu terbakar,” paparnya.

Ketika kapal tersebut dijual tidak laku, Pemprov Bali berharap agar kapal ikan eks asing yang berbahan besi bisa dihibahkan ke Provinsi.

“Jadi, kapal besi itu kalau boleh kami minta, nanti akan ditenggelamkan untuk rumah ikan dan pengembangan terumbu ikan,” terang Gunaja.

Saat ini, perpanjangan izin kapal eks asing yang belum bisa dilakukan meliputi dua kategori. Kategori pertama yakni kapal yang dibeli dari asing dan dimutasi atau balik nama menjadi pengusaha lokal.

Kedua, pengusaha yang membuat kapal di luar negeri, meski tidak pernah berbendera asing. “Dua kategori ini tidak bisa memperpanjang izin,” terangnya.

Gunaja menambahkan, kondisi ini yang membuat pengusaha ikan di Benoa merasa keberatan mengingat pada tahun 1978 silam

para pengusaha yang melakukan pembuatan kapal di luar negeri disetujui oleh Gubernur Bali, Dirjen KKP dan Dirjen Perhubungan.

“Waktu itu buatnya secara legal, tapi sekarang dianggap ilegal oleh KKP. Kalau di perhubungan tercatat kapal Indonesia,” bebernya.

Pihaknya juga mengimbau agar Pelindo III menata lebih bagus kolam labuh kapal di Pelabuhan Benoa. Saat ini, keberadaan kolam labuh, menurutnya sangat dangkal, sehingga kerap kali kapal yang akan bersandar kandas.

“Jadi diperdalam lagi. Minimal kedalamannya antara 6 sampai 8 meter. Sehingga parikirnya bagus dan rapi,” kata Gunaja.

“Kalau penataan bagus, ketika terjadi insiden kebakaran bisa cepat keluarnya,” imbuhnya. Disinggung mengenai potensi loss tangkapan ikan akibat kebijakan ini, Gunaja mengungkapkan selama ini hasil tangkapan terbilang fluktuatif.

Di mana untuk jumlah tangkapan per tahun antara 100 sampai 117 ton. “Pasti ada dampak. Cuma kita harus hitung dulu. Nanti baru akan terlihat,” pungkasnya.

DENPASAR – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali melakukan pendataan setelah puluhan kapal penangkap ikan terbakar di dermaga barat Pelabuhan Benoa beberapa waktu lalu.

Tercatat ada 173 kapal eks asing yang bersandar di Benoa. Selain kapal eks asing yang sebagian besar izinnya mati, terdapat ratusan lagi kapal yang dipastikan mangkrak akibat tidak bisa memperpanjang izin.

Ketentuan perpanjangan izin termaktub di Pasal 15 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pendaftaran dan Penandaan Kapal Perikanan.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Kadiskanla) I Made Gunaja mengungkapkan, selain 173 kapal eks asing yang didata KSOP, terdapat 167 unit kapal ikan tangkap eks asing yang dipastikan tidak bisa mengurus perpanjangan izin.

“Karena terkendala aturan, dan dari total jumlah kapal itu, izin operasinya berakhir pada bulan Agustus mendatang,” ujar I Made Gunaja.

Untuk itu, dia berharap ratusan kapal eks asing yang terganjal izin operasional segera diterbitkan izinnya oleh KKP.

Saat ini terdapat 115 kapal ikan eks asing yang izinnya belum terbit, dan masih tersangkut sejak dua sampai tiga bulan lalu.

“Kalau persoalan di daerah tidak ada. Untuk kapal ikan besar itu izinnya yang menerbitkan kementerian (KKP),” jelas dia.

Tidak adanya persetujuan atau kepastian perpanjangan izin lantaran adanya kekhawatiran praktik ilegal fishing terjadi.

Ini mengingat kapal ikan eks asing dengan desain yang berbeda, bisa mengganti bendera saat melakukan aktivitas melaut.

Selain itu, dikhawatirkan pengusaha memiliki surat ganda. “Makanya ada imbauan agar kapal dijual kembali ke negara asal, atau dipotong-potong.

Informasi yang terima, perusahaan perikanan PT. Intimas Surya berencana menjual kapal tersebut ke negara asal, tapi keburu terbakar,” paparnya.

Ketika kapal tersebut dijual tidak laku, Pemprov Bali berharap agar kapal ikan eks asing yang berbahan besi bisa dihibahkan ke Provinsi.

“Jadi, kapal besi itu kalau boleh kami minta, nanti akan ditenggelamkan untuk rumah ikan dan pengembangan terumbu ikan,” terang Gunaja.

Saat ini, perpanjangan izin kapal eks asing yang belum bisa dilakukan meliputi dua kategori. Kategori pertama yakni kapal yang dibeli dari asing dan dimutasi atau balik nama menjadi pengusaha lokal.

Kedua, pengusaha yang membuat kapal di luar negeri, meski tidak pernah berbendera asing. “Dua kategori ini tidak bisa memperpanjang izin,” terangnya.

Gunaja menambahkan, kondisi ini yang membuat pengusaha ikan di Benoa merasa keberatan mengingat pada tahun 1978 silam

para pengusaha yang melakukan pembuatan kapal di luar negeri disetujui oleh Gubernur Bali, Dirjen KKP dan Dirjen Perhubungan.

“Waktu itu buatnya secara legal, tapi sekarang dianggap ilegal oleh KKP. Kalau di perhubungan tercatat kapal Indonesia,” bebernya.

Pihaknya juga mengimbau agar Pelindo III menata lebih bagus kolam labuh kapal di Pelabuhan Benoa. Saat ini, keberadaan kolam labuh, menurutnya sangat dangkal, sehingga kerap kali kapal yang akan bersandar kandas.

“Jadi diperdalam lagi. Minimal kedalamannya antara 6 sampai 8 meter. Sehingga parikirnya bagus dan rapi,” kata Gunaja.

“Kalau penataan bagus, ketika terjadi insiden kebakaran bisa cepat keluarnya,” imbuhnya. Disinggung mengenai potensi loss tangkapan ikan akibat kebijakan ini, Gunaja mengungkapkan selama ini hasil tangkapan terbilang fluktuatif.

Di mana untuk jumlah tangkapan per tahun antara 100 sampai 117 ton. “Pasti ada dampak. Cuma kita harus hitung dulu. Nanti baru akan terlihat,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/